Powered by Blogger.
RSS

Pages

This blog talk about everything I wanna share to you

Penilaian Kesehatan Bank

Review Pertemuan 3
Dosen Budi Hermana

Penilaian Kesehatan Bank

Kesehatan bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Bank harus dapat melakukan kegiatan usaha antara lain:

  • Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri.
  • Kemampuan mengelola dana
  • Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
  • Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, keryawan, pemilik modal dan pihak lain.
  • Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.

Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rantabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.

Menurut Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah bank Sentral Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/ atau pihak lain, kecuali untu hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Keberadaan bank sentral yang independen di Indonesia merupakan satu prasyarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya krputusan Presiden No. 23 tahun 1998 tentang pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta intruksi Presiden No.14 tahun 1998 tentang Pembentukkan Kepanitiaan untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank Sentral.

Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang bersinambungan guna meningkatkan kesejahtraan rakyat. Tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat ditopang dengan tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat serta simtem perbankan dan keuangan yang sehat.


Salah satu peratuan perbankan yang paling pentng dan menjadi muara akhir atau hasil dari aspek pengaturan dan pengawasan perbankan yang menunjukkan kinerja perbankan nasional adalah tata cara penilaian kesehatan bank. Tatacara penilaian kesehatan bank ini secara umum tlah mengalami perubahan sejak peraturan pertama kali diberlakukannya pada tahun 1999 yaitu CAMEL lalu peraturan tersebut dirubah pada tahun 2004 yaitu CAMELS dan yang terbaru mengalami perubahan pada tahun 2011 yaitu RGEC (Risk Profile Good Corporate Goverment Earning Capital.

Apa yang melatar belakangi Bank Indonesia mengeluarkan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank :

Dengan telah dikeluarkannya PBI No.13/1/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, maka Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi

Seiring dengan kewajiban untuk melakukan self assessment penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan yang mengatur lebih jauh mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, antara lain pengaturan mengenai prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, tindak lanjut atas hasil penilaian, pelaporan, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam SE BI.

CAMELS
Sruktur atau komponen penilaian CAMELS tertuang dalam dalam Peraturan Bank Indsia noonr 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaanya sesuai Surat Edaran bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari permodalan (Capital), Kekayaan (Asset Quality), Manajemen (Management), Keuntungan (Earning Power) dan likuiditas (Liquidity) serta Sensitivity to Market Risk. Sistem penilaian dengan 6 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Jika  dibandingkan sistem penilaian kesehatan sebelumnya yaitu dengan metoda CAMEL (tanpa faktor S yaitu Sensitivity to Market Risk ), sistem yang berlaku sekarang memang lebih komprehensif, atau bisa diartikan lebih banyak komponen atau rasio-rasio yang dinilainya. Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana masyarakat, kepekaan terhadap resiko pasar tidak bisa dipungkiri merupakan prinsip perbankan yang tidak bisa ditawar.
Setiap jenis bank baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bank konvensional maupun bank syariah memiliki perbedaan dalam tatacara penilaian kesehatan. Bank umum konvensional, bank umum berdasarkan prinsip syariah , dan BPR syariah sudah mengadopsi metode CAMELS atau dengan kata lain, metode CAMEL tanpa –S yang sudah dikeluarkan pada tahun 1997 sudah tidak berlaku lagi. Namun khusus untuk BPR konvensional, tatacara penilaian kehatannya masih menggunakan peraturan 1997.
RGEC
Pada tanggal 5 Januari 2011 Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia nomer 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penyempurnaan penilaian kesehatan bank dilatarbelakangi oleh perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi banak yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan Penilaian Kesehatan Bank.
Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia no.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal penilaian kesehatan bank.  Berikut matriks parameter atau indikator penilaian kesehatang bank:


Dengan metode RGEC nilai rasio belum menentukan nilai akhirnya. Untuk menentukan nilai akhirnya, kita dapat menggunakan matriks dua dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC. Kedua dimensi ini saling berhunbungan dan mempengaruhi. Sebagai ilustrasi,berikut ini adalah matriks dua dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC.


Dalam menentukan tingkat kesehatan suatu bank, setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan peringkatnya berdasarkan hasil analisis yang komprehensif dan terstruktur dengan menggunakan indikator penilaian baik kuantitatif maupun kualitatif. Peringkat setiap faktor dikategorikan menjadi 5 kategori, yaitu peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4, dan peringkat 5. Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik.

Penilaian tingkat kesehatan bank dengan system RGEC, dalam faktor Risk Profile terdapat delapan indicator. Kedelapan indicator risiko tersebut adalah: Penilaian Risiko Kredit, Penilaian Risiko Pasar, Penilaian Risiko Likuiditas, Penilaian Risiko Operasional, Penilaian Risiko Hukum, Penilaian Risiko Stratejik, Penilaian Risiko Kepatuhan, dan Penilaian Risiko Reputasi. Setiap komponen indicator ini memiliki penilaian masing-masing yang kemudian tergabung menjadi Risk Profile.

Untuk Parameter/Indikator penilai faktor Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG mengacu pada Ketentuan Bank Indonesia mengenai GCG bagi Bank Umum degan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.

Selanjutnya untuk menentukan penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank, dan perbandingan kinerja Bank dengan kinerja peer group¸ baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan peringkat faktor Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi Rentabilitas Bank.

Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan Permodalan. Dalam melakukan perhitungan Permodalan, Bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum. Selain itu, dalam melakukan penilaian kecukupan Permodalan, Bank juga harus mengaitkan kecukupan modal dengan Profil Risiko Bank. Semakin tinggi Risiko Bank, semakin besar modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi Risiko tersebut.

Daftar Pustaka :
http://pena.gunadarma.ac.id/perbandingan-tatacara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank/ diakses pada tanggal 11 April 2014
Margianti dan Hermana, Budi. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta. Universitas Gunadarma.
Triandaru, Sigit da Budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta. Salemba Empat
Surat Edaran Nomer 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 201 Peningkatan Tingkat Kesehatan Bank Umum.2011.Bank Indonesia. Jakarta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment