Powered by Blogger.
RSS

Pages

This blog talk about everything I wanna share to you

Bank dan Lembaga Keuangan


Review Pertemuan I
Dosen Budi Hermana

Bank dan Lembaga Keuangan


Lembaga Keuangan merupakan suatu badan yang bergerak dibidang keuangan yang menyediakan jasa bagi nasbah. Fungsi utama dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat atupun sebagai lembaga yang menyalurkan pinjaman untuk nasabah atau masyarakat. Di Indonesia lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. 

Lembaga Keuangan Bank :
1.      Bank Sentral
2.      Bank Umum
3.      BPR

Lebaga Keuangan Bukan Bank :
1.      Asuransi
2.      Pegadaian
3.      Dana Pesiun
4.      Reksa Dana
5.      Bursa Efek 
 
Lembaga Keuangan menjalankan funsi tanan kanan dan tangan kiri. Di sisi tangan kanan melakukan tugas pembiayaan (financing) yaitu menghimpun dana dari nasabah atau masyarakat, sedangkan di sisi tangan kiri melakukan tugas sebagai kegiatan Investasi (Invesment).





Ilustrasi diatas menjelaskan pada sisi tangan kanan terdapat kegiatan penerimaan dana, pada sisi ini ada uang masuk berupa kewajiban dan modal yang berasal dari nasabah atau masyarakat. Di sisi kiri terdapat kegiatan penyaluran dana dan melakukan kegiatan untuk memutar uang yang bersal dari sisi kanan tadi. Di sisi kiri ini lembaga melakukan investasi ke bank atau lembaga lain guna mencari keuntungan dari dana yang berasal dari nasabah atau masyarakat. Kedua sisi tangan kanan dan kiri ini berfungsi untuk menyeimbakan dana yang masuk dan keluar pada sebuah lembaga keuangan.  

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepda masarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup akyat banyak. Perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama dari perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanal dalam rangka meningkatkan pemertaan, pertumbuhan ekonomi , dan stabilitas nasioanal kearah peningkatan kesejahtraan rakyat banyak. 

Bank berfungsi sebagai perantara keuangan yaitu bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari nasabah atau masyarakat dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke bank atau masyarakat yang memerlukan pembiayaan dari bank



 
Menurut gambar diatas, fungsi dari manajemen dana bank ini adalah bagaiman bank menstabilkan sisi tangan kanan dan sisi tangan kiri agar likuiditas tetap terjamin. Sumber dana (source of Fund) berupa simpanan dana nasabah atau masyarakat , sedangkan penyaluran dana berupa alokasi investasi. Posisi bank sebagai penerima dan penyalur daa tersebut biasa disebut perantara keuangan. Pada sisi sumber dana, bank harus mengeluarkan biaya dana (sebagian besar dalam bentuk bunga yang harus dibayarkan kepada penyimpan), sedangkan pada sisi penyalur dana, bank menvari keutungan. Selisih keuntungan dari hasil penyaluran dana dengan biaya yang harus dikeluarkan di sisi sumber dana merupakan nilai tambah dari Bank.



Sumber Dana Bank 

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito , dan Tabungan. 

1.      Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek , bilyet giro.
2.      Giro merupakan simpanan ang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dngan menggunakan cek , bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
3.      Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. 

Dalam perbankan sumber dana bank yang paling aman bagi bank adalah deposito dibandingkan dengan giro dan tabungan, mengapa? Karena deposito merupakan simapanan dana yang dititpkan di bank oleh nasabah yang tidak dapat diambil sewaktu-watu, dalam deposito ada perjanjian waktu yang telah disepakati antara nasabah dan bank.Tabungan merupakan simpanan suber dana bank yang cukup aman karena mutlak bagi semua nasabah mengambil tabungannya dalam waktu yang sama. Sedangkan , giro merupakan simpanan yang tidak aman bagi bank karena giro merupakan simpanan yang dapat diambil kapan saja oleh nasabah. Maka dari itu deposito lebih menguntungkan bagi bank karena bank bisa menggunakan dana tersebut terlebih dahulu untuk melakukan kegitan pemutaran uang yaitu  investasi dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang lebih besar.



 
Apa yang dimaksud dengan Kliring? Dari gambar tersebut kita dapat melihat bagaimana proses kliring terjadi. Seorang nasabah yang bernama Frama ingin menyimpan tabungannya dalam bentuk giro pada Tristan Bank. Suatu hari Frama ingin membeli sebuah barang yaitu sepeda motor pada Raffa menggunakan giro yang dikeluarkan oleh Tristan Bank, setelah transaksi barang diterima Frama dan giro milik Frama menjadi milik Raffa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut (nomer 1).

Setelah itu Raffa ingin mencairkan giro menjadi tabungan di Valley Bank (nomer 2), pihak Valley Bank akan menkorfimasi giro tersebut apakah giro tersebut benar ada atau hanya sekedar cek kosong. Valley bank akan mengkorfimasi giro tersebut pada bank Indonesia (nomer 3) maka Bank Indonesia akan menghubungi Tristan Bank untuk memeriksa aoakah benar ada giro yang berasala dari Tristan Bank yang dimiliki oleh Frama, jika benar maka Bank Indonesia akan mengurangi saldo Tristan Bank (nomer 4) dan menambah saldo ke Valley Bank (nomer 5). Valley Bank akan menerima proses pencairan giro menjadi tabungan setelah konfirmasi ari Bank Indonesia dan Tristan bank sudah berhasil (nomer 6). Maka saldo Raffa pada Valley Bank akan bertambah. 


Daftar Pustaka : 
 Margianti dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank.Jakarta.Gunadarma

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS