Powered by Blogger.
RSS

Pages

This blog talk about everything I wanna share to you

Mengenal Bank Syariah di Indonesia

Review Pertemuan 2
Dosen Budi Hermana

Mengenal Bank Syariah di Indonesia


Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan suatu tuntutan kehidupan. Kegiatan ekonomi ini memiliki tujuan, yaitu memenuhi kebutuhan hidup seseorang keluarga dan jangka panjang, menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan dan memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut ajaran Islam. Dalam pencapaian tujuan tersebut, ajaran Islam memberikan panduan untuk menegakkan asas keadilan, asas ini dilaksanakan dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan secara tidak adil. Salah satu sumber penting penimgkatan ekayaan yang tidak diperbolehkan adalah menerima keutungan dalam sebuah transaksi bisnis tanpa memberikan imblan setimpal (riba). Riba secara literal berati peningkatan atau penambahan. Secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Warna islami dalam dunia bisnis tersebut berpengaruh besar dalam aktivitas perbankan.


Dalam aktivitas perbankan, penerapan ajaran Islam tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan aktivitas perbankan berdasarkan prinsip syariah yang sejalan dengan pemikiran Islam mengenai aktivitas ekonomi. Seiiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi , pembiayan perbankan syariah juga mengalami penigkatan tajam. Kualitas pembiayaan syariah juga menunjukkan kinerja yang membaik dengan ditunjukkan oleh membesarnya porsi pembiayaan bagi hasil yaitu mudharabah dan musyarakah. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia edisi November 2010 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, total Perbankan Syariah adalah sekitar 90,4 Triliun Rupiah. 

Pengertian Bank Syariah

Bank syariah merupakan bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual bli dan bagi hasil. Prinsip utama operasioanal bank berdasarkan prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an san Al Hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba.

Dalam menjalankan kegiatan bank operasionalnya, bank berdasarkan prinsip syariah tidak menggunakan sistem bunga, penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang di simpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil. Di Indonesia, keberadaan bank syariah darintis sejak diberlakukannya Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Perbankan syariah terdiri dari 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 149 BPR Syariah. 

Perbedaan Bank Konevensional dengan Bank Syariah

1. Perbedaan Falsafah

Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagu hasil. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbrda dengan deposito pada bank konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan bererti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengndapan dana, sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary (perantara) yaitu lembaga keungan penyalur dana nasabah kepada oeminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau nvestasi tadi kemudian dimanfatkan atau disalurkan ke dalam transaksi pernigaan yang diperbolehkan ada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan ke nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil maka semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.


3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya, hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat, infaq dan sedekah).

4. Struktur Organisasi
 Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengaws Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasrkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keunangan syariah, DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.

Secara ringkas perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut :

Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah sering menjadi bahan pertanyaan dan selalu dibandingkan dengan sistem bunga dalam perbankan konvensional. Untuk menjelaskan keduanya, tebel berikut membandingkan sistem bagi hasil dengan sistem bunga.


Daftar Pustaka :
http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/indonesia/Default.aspx diakses pada tanggal 10 April 2014
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Default.aspx diakses pada tanggal 10 April 2014
Margianti dan Hermana, Budi. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta. Universitas Gunadarma.
Triandaru, Sigit da Budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta. Salemba Empat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment