Powered by Blogger.
RSS

Pages

This blog talk about everything I wanna share to you

Perkembangan dan Proses Kliring

Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 Bab 1 Pasal 1yang deperbaharui dalam UU No. 10 Tahun 1998, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk jasa lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Maka dari itu bank sangat berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian suatu negara. Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara bagi masyarakat yang yang memiiki dana lebih dan masyarakat yang kekurangan dana.  Bank melaksanakan berbagai aktivitas operasi berupa transaksi-transaksi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan , giro atau deposito dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit).

Dalam UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menyebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah menyelenggarakan, mengatur, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan bahwa bank sebagai tempat berinvestasi serta memberikan layanan dan jasa transaksi keuangan dalam memperlancar lalu lintas dan aktivitas sistem pembayaran. Aktivitas sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari adanya lalu lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronik yang bersifat nontunai. Dalam lalu lintas pembayaran, suatu pembayaran dapat dilakukan secara langsung (tradisional) maupun secara tidak langsung (modern). Pembayaran langsung (tunai) adalah pembayaran yang dilakukan menggunakan uang kartal. Sedangkan, pembayaran tidak langsung (nontunai) biasanya dilakukan oleh bank melalui jasa-jasa transaksi pembayaran seperti cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit.

Kliring merupakan salah satu sistem pembayaran yang bertugas sebagai jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Penyelesaian hutang pihutang yang dimaksud adlah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank dengan menggunakan warkat (surat perintah pembayaran / penagihan).

Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, kliring adalah prosen perhitungan pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 tentang Penyelenggaran Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Atas Hasil Kliring Lokal adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank (DKE), baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu.

BI merupakan lembaga keuangan yang memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perijinan dan pengawasan atas penyelengaraan jasa sistem pembayaran.
Tujuan utama dari kliring adalah 1. Memperlancar lalu lintas pembayaran giral antarbank di seluruh Indonesia. 2. Melaksanakan perhitungan penyelesaian utang piutang yang lebih mudah, aman dan efisien. 3. Menjadi salah satu bentuk pelayanan sistem pembayaran bank kepada nasabah masing-masing.

Transaksi yang dapat dilakukan sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet) maupun warkat kredit. Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, di Indonesia menggunakan empat jenis sistem yang berbeda :

  • Sistem Kliring Manual
Merupakan kliring yang dilakukan oleh non-KBI (Kantor Bank Indonesia) di kota kecil atau wilayah yang jauh dari KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit. Sistem manual dipilih bila volume dan dicatat secara manual.

  • Sistem Kliring Semiotomasi
Merupakan kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit dilkaukan dengan sistem kliring semiotomasi (Semi Otomasi Kliring Lokal / SOKL). Dalam SOKL warkat kliring masih dipertukarkan secara manual antar peserta namun pencatatan data kliring mempergunakan madia disket yang diserahkan masing-masing bank peserta penyelengara kliring setempat.

  • Sistem Kliring Otomasi
Merupakan kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat banyak. Sistem Kliring Otomasi, yang dieterapkan di Jakarta, Medan, Bandung, dan Surabaya, mempergunakan mesin pilah baca atau rader sorter.

  • Sistem Kliring Elektronik
Merupakan kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat snagat banyak. Dalam sistem klirng elektronik peserta langsung adalah bank-bank yang diisyaratkan memeliki fasilitas online. Data-data transaksi keuangan atau data Keuangan Elektronik ditransimikan secara online dari bank pengirim kantor penyelengara kliring lokal Jakarta berada di gedung Bank Indonesia


Pada awalnya penyelenggaraan kliring dilaksanakan secara manual. Namun dengan berkembangnya sistem pembayaran menggunakan kliring yang mencapai 85.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank sebesar 613 bank, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No.21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, menetapkan untuk mengubah dari simtem manual ke sistem otomasi.

Pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi kliring baru diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan sedangkan proses kliring pengembalian masih dilakukan secara manual, sampai pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi.

Pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan sistem Pembayaran Bank Indonesia. Dan pertama kalinya pada tanggal 18 September 1998, Sistem Kliring Elektronik (SKE) diresmikan. Penyelenggaraan SKE tersebut baru berjalan di wilayah lokal Jakarta dengan 7 peserta bank yaitu BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank. Perkembangan kliring yang dibatasi dengan wilayah menyebabkan Bank Indonesia untuk membuat sistem pembayaran yang efisien, cepat , aman dan handal yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat dengan menggunakan sistem kliring Nasional Bank Indonesia.

Proses Kliring

Ilustrasi 

Frama adalah seorang pengusaha yang menjual perlengkapan dapur dan dia mempunyai tabungan di Shera Bank. Suatu saat ada seorang wanita bernama Putri yang ingin membeli barang pada Frama dengan harga 25 juta. Putri membayar barang yang dibeli menggunakan cek dari Danish Bank. Frama yang memegang uang tersebut berniat untuk mencairkan dana yang ada di cek tersebut di Shera bank. Namun pihak Shera bank tidak bisa langsung mencairkan dana tersebut karena dia harus mengkorfirmasi pada Danish Bank apakah cek tersebut bernilai atau hanya cek kosong, maka Shera bank meleporkan cek tersebut (debt nota keluar) pada Bank Indonesia dan Bank Indonesia akan mengeluarkan Debt Nota Keluar pada Danish Bank untuk mengkorfirmasi. Setelah ada konfirmasi dari Danish bank maka pihak Danish Bank akan melaporkan pada Bank Indonesia bahwa dana terseut bernilai. Dan setelah Bank Indonesia menyampaikannya kepada Shera Bank maka Frama dapat mencairkan cek Putri.

Pada proes kliring peserta bank yang akan menitipkan kliring koran harus menyimpan minimal 2% dari deposit.

Menang atau Kalah Kliring
Setelah bank melakukan transaksi kliring maka akan dihitung jumlah kliringnya, perhitungan itu didapat dari :



Jika hasilnya + maka menang kliring dan jika hasilnya – maka kalah kliring.








Jika suatu bank kalah kliring maka dia dapat meminjam dana nya kepada bank yang menang kliring. Dan uang pinjaman itu yang dinamakan dengan call money , dengan bunga yang dihitung per malam (over night). Maka dari itu agar bank tidak melakukan call money, bank seharusnya menyimpan dana cadangan sebesar 4% dari total sebagai pembagian 2% untuk Reserve Requirement dan 2% untuk Excess Reserve (cadangan bila kalah kliring).


Sumber :
Intanie Dewi, Vera. 2008. Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia. Unpar Journal. http://journal.unpar.ac.id/index.php/bina/article/viewFile/412/369. 1 Juli 2014

Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Indonesia : Sebuah Pengantar. Jakarta. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksntralan (PPSK) BI.2004

Mishkin, F.S. 2003. The Economics of Money, Banking and Financial Markets. Addison Wesley. World Student Series. New York 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment