Powered by Blogger.
RSS

Pages

This blog talk about everything I wanna share to you

Tugas 6

All about Franchising 


Apa itu Franchising ? 
Kata tanya yang akan muncul bagi kita yangt baru mengenal atau bahkan mendengarnya. Terlebih Franchise di Indonesia baru mengalami perkembangan yang cukup membanggakan baru pada awal tahun 2004-an. Walau memang kalau kita menilik sejarah franchise di Indonesia sudah dirintis sejak 17 tahun silam tepatnya 22 November 1991, ditandai dengan didirikan sebuah Asosiasi Franchise Indonesia, wadah bagi para pengusaha franchise. Kembali ke apa itu franchise, di Indonesia franchise telah memiliki padanan kata yaitu waralaba. Konon ada yang mengartikan, waralaba berasal dari gabungan kata “wara-wiri” yang berarti bola balik dan “laba” keuntungan. Jadi waralaba berarti keuntungan yang banyak.

Franchising adalah sebuah cara dalam pendistribusian produk atau jasa. Paling sedikit ada 2 pihak yang terlibat dalam system franchise. Satu, franchisor, orang yang meminjamkan system bisnis atau nama dagangnya. Dan kedua, franchisee, orang yang membayar initial fee dan royalty fee sebagai konpensasi dari penggunaan nama dan system bisnis yang dimiliki franchisor. Kerapkali, franchisor akan memberikan full training dan support kepada franchisee-nya dengan sebaik-baiknya.
Hal ini tidak jauh beda dengan apa dikatakan oleh Mr. Martin Mendelsonh, Pakar Franchise Amerika yang pernah berkunjung ke Indonesia, Franchise Format Bisnis adalah modal ijin dari satu orang pemilik bisnis (franchisor) kepada orang lain penerima hak bisnis (franchisee), untuk mengadakan bisnis dibawah nama dagang franchisor.
Dengan memberikan seluruh elemen yang dibutuhkan orang belum terlatih dalam berbisnis untuk mampu menjalankan bisnis yang dikembangkan/dibangun oleh franchisor dibawah brand miliknya, dan setelah ditraining untuk menjalankanya berdasarkan pada basis yang ditentukan sebelumnya dengan pendampingan yang berkelanjutan.

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. 

Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format
bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997
  • Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
  • Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008
  • tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Contoh Franchising di Indonesia :



Keuntungan Franchising :
  • Jaringan yang luas tersebar di kota-kota besar di seluruh Indonesia
  • Tingkat pengembalian investasi yang sangat tinggi
  • Percepatan perluasan usaha, dengan modal yang relatif kecil
  • Efisiensi dalam meraih target pasar melalui promosi bersama
  • Terbentuknya kekuatan ekonomi dalamm jaringan distribusi 
  • Pemilik usaha bermotivasi tinggi karena menyangkut pengembalian investasi dan keuntungan usaha 


Kelemahan Franchising :
  • Monitoring yang lemah
  • Kelemahan pada divisi R&D
  • Perjanjian yang tidak tegas dan jelas
  • Sistem operasional nya yang rumit
  • Kesalahan merekrut franchisee


Manfaat Franchising :
  • Resiko bisnis lebih kecil, karena belajar dari pengalaman
  • Mendapatkan bimbingan dan pelatihan 
  • Berusaha pada bisnis jaringan (networking) yang akan saling menunjang


Apa saja kiat-kiat agar usaha Franchising dapat kita pertahankan:
  1. Semangat berwiraswasta dan keinginan kuat untuk berhasil
  2. Latar belakang usaha yang kuat denganb penekanan pada ketrampilan dan pengelolaan keuangan
  3. Keinginan kuat untuk memberikan waktu dan tenaga sepenuhnya dalam operasi sehari-hari dari rumah makan
  4. Keinginan kuat dalam suatu program pelatihan sekurang-kurangnya 3 bulan penuh serta sanggup untuk mengembangkan islam
  5. Memenuhi persyaratan keuangan
  6. Memiliki integritas yang tinggi
  7. Mempunyai kemauan dan keberanian
  8. Bersedia mengikuti jadwal training yang ditentukan
  9. Bersedia bekerja full time dan bekerja keras
  10. Diutamakan bertempat tinggal diwilayah rumah makan berada
  11. Memiliki sikap yang baik dalam melayani dan mudah bergaul
  12. Berani menanggung resiko usaha








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment