Powered by Blogger.
RSS

Pages

This blog talk about everything I wanna share to you

Peran Konsep 4 Pelaku Ekonomi dalam Pengembangan SDA

TEORI EKONOMI

PERAN KONSEP 4 PELAKU EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM 





Disusun oleh : 
Putri Nadila Humairoh 
25212777
SMAK - 06


JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI 

UNIVERSITAS GUNADARMA

Pada dasarnya pembagian pelaku ekonomi hanya 2, yaitu Konsumen dan Produsen. Konsumen adalah para pemakai barang dan jasa yang dihasilkan oleh para kaum produsen. Sedangkan, produsen adalah mereka yang didalam suatu kegiatan ekonomi berfungsi sbg pihak yang mengorganisasikan input dan menyediakan barang dan jasa, untuk nantinya dinikmati oleh kaum konsumen. Kedua pihak ini adalah dua pihak yang senantiasa harus ada didalam setiap perekonomian, tidak mungkin yang satu dengan tiadanya yang lain. Bayangkan suatu keadaan dimana semua anggota masyarakat menjadi produsen, dan tidak seorangpun menjadi konsumen. Pasti kegiatan Ekonomi tidak akan berjalan.

Lalu diimbangi dengan peran pelaku ekonomi yaitu Pemerintah dan Swasta. Peran Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Kegiatan produksi Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan kebijakan.

Menurut Pratarma Rahaja, cakupan kerja sama ekonomi internasional luas sekali. Ada yang langsung memberikan manfaat dan ada yang baru memberikan manfaat di jangka panjang. Kerjasama yang langsung memberikan manfaat diantaranya adalah perdagangan internasional, sebab negara-negara yang melakukannya akan segera mengalami peningkatan penggunaan barang jasa maupun faktor-faktor produksi. Sedangkan yang memberikan manfaat di jangka panjang misalnya adalah penanaman modal langsung. Menurut data Perdagangan Internasional yang bersumber dari World Bank Development Report, 1997 menunjukkan bahwa selama 1980-1995 pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 6,4 % per tahun, tetapi pertumbuhan impor mencapai 9,2% per tahun. Hal ini menunjukkan ketergantungan pelaku ekonomi luar negeri sangat berpengaruh. 

Indonesia, adalah negara yang secara geografis, berada dalam posisi silang. Tersedianya bermacam-macam SDA ditambah dengan jumlah SDM yang besar, telah menempatkan Indonesia pada posisi yang memiliki potensi keunggulan komparatif jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga.
Dimuat dalam pasal 33 UUD 1945 benar-benar esensial sifatnya dengan jelas telah menyatakan bahwa pengembangan SDA semata-mata hanya dimaksudkan untuk memenuhi kemakmuran rakyat banyak. Untuk itu dalam proses transformasinya, SDA harus dapat dikelola secara maksimal, lestari dan berdaya saing serta diarahkan untuk memenuhi kepentingan tujuan rakyat di masa depan. Kondisi itu hanya akan dapat dicapai jika proses transformasi tersebut terwujud dalam bentuk suatu proses yang berkelanjutan dan berulang secara konsisten.




Proses tersebut diawali dengan tahap kegiatan eksplorasi dan pengolahan teknis atas SDA, di mana digunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan harapan dapat dihasilkan berbagai masukan yang dapat meningkatkan nilai tambah atas produk yang dihasilkan. Tahap ini dikenali sebagai tahap awal kegiatan ekonomi, yang kemudian diakhiri dengan pelaksanaan proses distribusi dan pemasaran hasil produknya. Siklus kegiatan proses transformasi tersebut diakhiri dengan tahap akhir berupa kegiatan ekologis yang dimaksudkan untuk dapat menjaga dan mempertahankan kelestarian SDA yang diolah.

Wawasan mengandung pengertian mengenai perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, kesatuan sosial-budaya, kesatuan ekonomi dan kesatuan pertahananan keamanan. Dalam hubungan itulah para pelaku ekonomi sebagai pelaksana pengembangan SDA (di mana SDA merupakan salah satu aspek alamiah dalam Sistem Kehidupan Nasional), mempunyai hubungan keterkaitan yang erat dengan perwujudan kesatuan kepulauan Nusantara yang dimaksudkan sebagai suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan di dalam kehidupan Nasional. Maka dalam pencapaian untuk mengembangkan Sumber Daya Alam di Indonesia faktor 4 pelaku ekonomi yaitu konsumen, produsen, pemerintah (negeri dan swasta) dan luar negeri dipaksakan untuk saling berinteraksi.



 Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment