TEORI
EKONOMI
PERAN KONSEP 4 PELAKU EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Disusun oleh :
Putri Nadila Humairoh
25212777
SMAK - 06
JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Pada dasarnya pembagian pelaku ekonomi hanya 2, yaitu Konsumen dan
Produsen. Konsumen adalah para pemakai barang dan jasa yang dihasilkan oleh
para kaum produsen. Sedangkan, produsen adalah mereka yang didalam suatu
kegiatan ekonomi berfungsi sbg pihak yang mengorganisasikan input dan
menyediakan barang dan jasa, untuk nantinya dinikmati oleh kaum konsumen. Kedua pihak ini adalah dua pihak yang senantiasa harus ada didalam setiap
perekonomian, tidak mungkin yang satu dengan tiadanya yang lain. Bayangkan
suatu keadaan dimana semua anggota masyarakat menjadi produsen, dan tidak
seorangpun menjadi konsumen. Pasti kegiatan Ekonomi tidak akan berjalan.
Lalu diimbangi dengan peran pelaku ekonomi yaitu Pemerintah dan
Swasta. Peran Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah
melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Kegiatan produksi Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola
cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut
hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan
Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain
sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor
yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah
untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut
mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan
perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus
didorong pemerintah dengan kebijakan.
Menurut Pratarma Rahaja, cakupan kerja sama ekonomi internasional luas sekali. Ada yang langsung memberikan manfaat dan ada yang baru memberikan manfaat di jangka panjang. Kerjasama yang langsung memberikan manfaat diantaranya adalah perdagangan internasional, sebab negara-negara yang melakukannya akan segera mengalami peningkatan penggunaan barang jasa maupun faktor-faktor produksi. Sedangkan yang memberikan manfaat di jangka panjang misalnya adalah penanaman modal langsung. Menurut data Perdagangan Internasional yang bersumber dari World Bank Development Report, 1997 menunjukkan bahwa selama 1980-1995 pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 6,4 % per tahun, tetapi pertumbuhan impor mencapai 9,2% per tahun. Hal ini menunjukkan ketergantungan pelaku ekonomi luar negeri sangat berpengaruh.
Menurut Pratarma Rahaja, cakupan kerja sama ekonomi internasional luas sekali. Ada yang langsung memberikan manfaat dan ada yang baru memberikan manfaat di jangka panjang. Kerjasama yang langsung memberikan manfaat diantaranya adalah perdagangan internasional, sebab negara-negara yang melakukannya akan segera mengalami peningkatan penggunaan barang jasa maupun faktor-faktor produksi. Sedangkan yang memberikan manfaat di jangka panjang misalnya adalah penanaman modal langsung. Menurut data Perdagangan Internasional yang bersumber dari World Bank Development Report, 1997 menunjukkan bahwa selama 1980-1995 pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 6,4 % per tahun, tetapi pertumbuhan impor mencapai 9,2% per tahun. Hal ini menunjukkan ketergantungan pelaku ekonomi luar negeri sangat berpengaruh.
Indonesia, adalah negara yang secara
geografis, berada dalam posisi silang. Tersedianya bermacam-macam SDA ditambah
dengan jumlah SDM yang besar, telah menempatkan Indonesia pada posisi yang
memiliki potensi keunggulan komparatif jika dibandingkan dengan beberapa negara
tetangga.
Dimuat dalam pasal 33 UUD 1945
benar-benar esensial sifatnya dengan jelas telah menyatakan bahwa pengembangan
SDA semata-mata hanya dimaksudkan untuk memenuhi kemakmuran rakyat banyak. Untuk
itu dalam proses transformasinya, SDA harus dapat dikelola secara maksimal,
lestari dan berdaya saing serta diarahkan untuk memenuhi kepentingan tujuan rakyat
di masa depan. Kondisi itu hanya akan dapat dicapai jika proses transformasi
tersebut terwujud dalam bentuk suatu proses yang berkelanjutan dan berulang
secara konsisten.
Proses tersebut diawali dengan
tahap kegiatan eksplorasi dan pengolahan teknis atas SDA, di mana digunakan
ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan harapan dapat dihasilkan berbagai
masukan yang dapat meningkatkan nilai tambah atas produk yang dihasilkan. Tahap
ini dikenali sebagai tahap awal kegiatan ekonomi, yang kemudian diakhiri dengan
pelaksanaan proses distribusi dan pemasaran hasil produknya. Siklus kegiatan
proses transformasi tersebut diakhiri dengan tahap akhir berupa kegiatan
ekologis yang dimaksudkan untuk dapat menjaga dan mempertahankan kelestarian
SDA yang diolah.
Wawasan mengandung pengertian
mengenai perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, kesatuan
sosial-budaya, kesatuan ekonomi dan kesatuan pertahananan keamanan. Dalam
hubungan itulah para pelaku ekonomi sebagai pelaksana pengembangan SDA (di mana
SDA merupakan salah satu aspek alamiah dalam Sistem Kehidupan Nasional),
mempunyai hubungan keterkaitan yang erat dengan perwujudan kesatuan kepulauan
Nusantara yang dimaksudkan sebagai suatu konsepsi dalam pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan di dalam kehidupan Nasional. Maka dalam pencapaian untuk mengembangkan Sumber Daya Alam di Indonesia faktor 4 pelaku ekonomi yaitu konsumen, produsen, pemerintah (negeri dan swasta) dan luar negeri dipaksakan untuk saling berinteraksi.
0 komentar:
Post a Comment