Powered by Blogger.
RSS

Pages

This blog talk about everything I wanna share to you

Optimized and Strategic Bank

Review Pertemuan Kelima
Dosen Dr.Prihantoro
Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 2


Untuk melihat kondisi sebuah bank, kita dapat melihat pada LDR. Apa itu LDR? LDR (Loan Deposit Ratio) adalah kredit yang mampu dikeluarkan oleh suatu bank untuk pinjaman ke masyarakat. LDR ini didapat dari dana yang dihasilkan dari simpanan masyarakat ditambah dengan modal bank itu sendiri.


Dari ilustrasi diatas menjelaskan bahwa ada tiga kondisi bank dalam kebijakan mengeluarkan LDR (kredit yang disalurkan oleh bank ke masyarakat) :

  • Konservatif adalah dimana suatu bank dalam kondisi mengeluarkan LDR dibawah rata-rata.
  • Moderate adalah bank mengeluarkan LDR dalam kondisi rata-rata.
  • Ekspansif adalah bank mengeluarkan LDR hingga 110% (kondisi maks suatu bank mengeluarkan LDR).


Jika suatu bank dalam kondisi kebijakan ekspansif maka menandakan bahwa perusahaan tersebut bisa menyalurkan LDR nya hingga 110%. Semakin banyak kredit yang disalurkan ke masyarakat maka semakin besar laba yang akan dihasilkan oleh suatu bank.

Apa faktor berikutnya?

1.Optimalisasi

TL = R – C

Laba suatu bank didapatkan dari R (revenue / pendapatan) dikurangi dengan C (cost / biaya), dan dapat disimpulkan bahwa untuk memaksimalkan laba kita harus optimalisasi R dan efisiensi C.

Optimalisasi Pendapatan (R)

Ada dua hal yang dapat dilakukan bank untuk optimalisasi R yaitu :

1.Interest spread income (i2-i1) ,bank bisa meningkatkan bunga yang berasal dari selisih bunga yang dipinjamkan pada masyarakat dengan bunga jika masyarakat menyimpan dana.

2.Fee based income yaitu jasa-jasa bank seperti kliring, valas, transfer, sale deposit. Kegiatan ini berasal dari dana pihak ketiga, yang fokus untuk menaikkan sisi deposit bank.


Efisiensi Biaya (C)

1.Kegiatan Operasional yaitu dengan adanya Teknologi Informasi.

Teori Productivity Paradoks mengatakan bahwa dengan adanya Teknologi Informasi dalam suatu perusahaan adalah suatu pemborosan. Namun dalam sektor keuangan teori tersebut dibantah, karena terbukti jika Teknologi Informasi pada sektor keuangan dapat memaksimalkan kegiatan operasional. Bank melayani banyak masyarakat setiap harinya dan jika dalam suatu bank menggunakan TI dalam kegiatan operasionalnya maka bank akan beroperasi lebih efektif dan efisien.

2.Human Resource

Sebuah perusahaan dituntut untuk memiliki human capital yang berkualitas. Maksud dari human capital disini adalah bagaimana perusahaan merekrut karyawan yang memiliki wawasan luas dan inovatif serta dapat melakukan kegiatan multitasking. Perusahaan akan lebih untung  jika mempunyai 5 karyawan yang berkualitas daripada 10 karyawan yang tidak bisa apa-apa.

Berikutnya adalah memberikan fasilitas dan kemudahan pada masyarakat, salah satunya adalah adanya ATM. Dengan adanya ATM masyarakat akan lebih mudah jika akan melakukan transaksi dan pada sisi bank, bank bisa menghemat teller karena transaksi bisa dilakukan di ATM.

2.Likuiditas

Kita lihat dari likuiditas sebuah bank dengan melihat LRR. Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening bank pada Bank Indonesia. Dana LRR ini dibagi atas Reserve Requirement dan Excess Requirement (dana cadangan).


Kondisi rekening bank pada Bank Indonesia


High maka akan terjadi Unloanable Fund sehingga bank memiliki cadangan dana yang lebih banyak dan resiko yang aman tapi interest spread income rendah.





Low maka akan terjadi Loanable Fund sehingga interest spread income akan tinggi namun resiko yang ditanggung akan semakin besar.


Jika terjadi kondisi tersebut maka akan terjadi resiko safe liquidity shock atau kondisi dimana dalam satu waktu nasabah akan menarik dana mereka pada bank. Namun resiko tersebut dapat diatasi dengan adanya Risk Management.

Selain itu sebuah bank jika ingin bertahan dan meningkatkan laba harus melakukan ekspansi, salah satunya adalah dengan cara konglomerasi. Apa itu konglomerasi? Lihat ilustrasi berikut



Pada suatu hari Siti Bank ingin melakukan ekspansi usaha dengan cara bekerja sama dengan PT.X (perusahaan leasing). PT.X bekerja sama dengan PT.Honda untuk mendapatkan barang yaitu motor, ternyata PT.Honda adalah perusahaan yang bekerja sama dengan Siti Bank untuk meminjam dana guna membuat motor. Dari kerja sama ini PT.X dan PT.Honda menjual barang nya ke konsumen dalam bentuk kredit. Suatu saat konsumen dari PT.Honda meninggal dunia dan tidak bisa meneruskan biaya cicilan motornya lagi. (Kondisi 1)

Melihat kondisi tersebut PT.Honda bekerja sama dengan perusahaan asuransi PT.IZK agar kerugian yang ditanggung tidak terlalu besar. Dari harga motor 10 juta , PT.IZK menanggung 10 juta dan akan mendapatkan premi (katakan) sebesar 10rb/bulan.(Kondisi 2)

PT.IZK berpikir bahwa jika mereka menanggung semuanya maka resiko kerugian akan sangat besar, maka dari itu PT.IZK melakukan kerja sama dengan PT.KL untuk menaggung biaya cicilan tersebut (peristiwa ini dinamakan dengan reasuransi). Sehingga setelah melakukan kerja sama maka PT.KL akan menanggung 2 juta dan menerima premi hanya 2rb/bulan dan PT.KL menanggung 8jt dan menerima premi perbulan sebesar 8rb.  (Kondisi 3)

Suatu saat, PT.KL berniat untuk membagi resiko nya pada PT. OP yang memiliki modal lebih besar dan di Indonesia perusahaan seerti inibelum ada. PT.OP menanggung dana seesar 6jt dan menerima premi 6rb/ bulan, sehingga PT.KL hanya menanggung sebesar 2 jt saja.

Pertanyaan kita apakah PT.OP tidak rugi menanggung resiko sebesar itu? oleh karena itu PT.OP harus mmiliki modal yang sangat besar, dan dari manakah modal itu? kita asumsikan bahwa PT.Op memiliki anak perusahaan OK,LO dan MO. Tiga anak perusahaan tersebut membeli saham Siti Bank pada IPO dengan presentase (25% , 20% , 15%). Seiring berjalannya waktu dengan pembelian saham yang dilakukan dari anak perusahaan PT.OP maka capital gain yang didapatkan akan semakin besar.

Maka dari itu suatu saat maka saham dari Siti Bank yang bekerja sama dengan PT.X, PT.Honda, PT.IZK, PT.KL akan dikuasai oleh PT.OP. Inilah yang dinamakan dengan konglomerasi atau penjajahan modern.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perkembangan dan Proses Kliring

Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 Bab 1 Pasal 1yang deperbaharui dalam UU No. 10 Tahun 1998, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk jasa lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Maka dari itu bank sangat berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian suatu negara. Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara bagi masyarakat yang yang memiiki dana lebih dan masyarakat yang kekurangan dana.  Bank melaksanakan berbagai aktivitas operasi berupa transaksi-transaksi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan , giro atau deposito dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit).

Dalam UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menyebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah menyelenggarakan, mengatur, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan bahwa bank sebagai tempat berinvestasi serta memberikan layanan dan jasa transaksi keuangan dalam memperlancar lalu lintas dan aktivitas sistem pembayaran. Aktivitas sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari adanya lalu lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronik yang bersifat nontunai. Dalam lalu lintas pembayaran, suatu pembayaran dapat dilakukan secara langsung (tradisional) maupun secara tidak langsung (modern). Pembayaran langsung (tunai) adalah pembayaran yang dilakukan menggunakan uang kartal. Sedangkan, pembayaran tidak langsung (nontunai) biasanya dilakukan oleh bank melalui jasa-jasa transaksi pembayaran seperti cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit.

Kliring merupakan salah satu sistem pembayaran yang bertugas sebagai jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Penyelesaian hutang pihutang yang dimaksud adlah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank dengan menggunakan warkat (surat perintah pembayaran / penagihan).

Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, kliring adalah prosen perhitungan pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 tentang Penyelenggaran Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Atas Hasil Kliring Lokal adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank (DKE), baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu.

BI merupakan lembaga keuangan yang memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perijinan dan pengawasan atas penyelengaraan jasa sistem pembayaran.
Tujuan utama dari kliring adalah 1. Memperlancar lalu lintas pembayaran giral antarbank di seluruh Indonesia. 2. Melaksanakan perhitungan penyelesaian utang piutang yang lebih mudah, aman dan efisien. 3. Menjadi salah satu bentuk pelayanan sistem pembayaran bank kepada nasabah masing-masing.

Transaksi yang dapat dilakukan sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet) maupun warkat kredit. Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, di Indonesia menggunakan empat jenis sistem yang berbeda :

  • Sistem Kliring Manual
Merupakan kliring yang dilakukan oleh non-KBI (Kantor Bank Indonesia) di kota kecil atau wilayah yang jauh dari KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit. Sistem manual dipilih bila volume dan dicatat secara manual.

  • Sistem Kliring Semiotomasi
Merupakan kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit dilkaukan dengan sistem kliring semiotomasi (Semi Otomasi Kliring Lokal / SOKL). Dalam SOKL warkat kliring masih dipertukarkan secara manual antar peserta namun pencatatan data kliring mempergunakan madia disket yang diserahkan masing-masing bank peserta penyelengara kliring setempat.

  • Sistem Kliring Otomasi
Merupakan kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat banyak. Sistem Kliring Otomasi, yang dieterapkan di Jakarta, Medan, Bandung, dan Surabaya, mempergunakan mesin pilah baca atau rader sorter.

  • Sistem Kliring Elektronik
Merupakan kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat snagat banyak. Dalam sistem klirng elektronik peserta langsung adalah bank-bank yang diisyaratkan memeliki fasilitas online. Data-data transaksi keuangan atau data Keuangan Elektronik ditransimikan secara online dari bank pengirim kantor penyelengara kliring lokal Jakarta berada di gedung Bank Indonesia


Pada awalnya penyelenggaraan kliring dilaksanakan secara manual. Namun dengan berkembangnya sistem pembayaran menggunakan kliring yang mencapai 85.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank sebesar 613 bank, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No.21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, menetapkan untuk mengubah dari simtem manual ke sistem otomasi.

Pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi kliring baru diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan sedangkan proses kliring pengembalian masih dilakukan secara manual, sampai pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi.

Pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan sistem Pembayaran Bank Indonesia. Dan pertama kalinya pada tanggal 18 September 1998, Sistem Kliring Elektronik (SKE) diresmikan. Penyelenggaraan SKE tersebut baru berjalan di wilayah lokal Jakarta dengan 7 peserta bank yaitu BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank. Perkembangan kliring yang dibatasi dengan wilayah menyebabkan Bank Indonesia untuk membuat sistem pembayaran yang efisien, cepat , aman dan handal yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat dengan menggunakan sistem kliring Nasional Bank Indonesia.

Proses Kliring

Ilustrasi 

Frama adalah seorang pengusaha yang menjual perlengkapan dapur dan dia mempunyai tabungan di Shera Bank. Suatu saat ada seorang wanita bernama Putri yang ingin membeli barang pada Frama dengan harga 25 juta. Putri membayar barang yang dibeli menggunakan cek dari Danish Bank. Frama yang memegang uang tersebut berniat untuk mencairkan dana yang ada di cek tersebut di Shera bank. Namun pihak Shera bank tidak bisa langsung mencairkan dana tersebut karena dia harus mengkorfirmasi pada Danish Bank apakah cek tersebut bernilai atau hanya cek kosong, maka Shera bank meleporkan cek tersebut (debt nota keluar) pada Bank Indonesia dan Bank Indonesia akan mengeluarkan Debt Nota Keluar pada Danish Bank untuk mengkorfirmasi. Setelah ada konfirmasi dari Danish bank maka pihak Danish Bank akan melaporkan pada Bank Indonesia bahwa dana terseut bernilai. Dan setelah Bank Indonesia menyampaikannya kepada Shera Bank maka Frama dapat mencairkan cek Putri.

Pada proes kliring peserta bank yang akan menitipkan kliring koran harus menyimpan minimal 2% dari deposit.

Menang atau Kalah Kliring
Setelah bank melakukan transaksi kliring maka akan dihitung jumlah kliringnya, perhitungan itu didapat dari :



Jika hasilnya + maka menang kliring dan jika hasilnya – maka kalah kliring.








Jika suatu bank kalah kliring maka dia dapat meminjam dana nya kepada bank yang menang kliring. Dan uang pinjaman itu yang dinamakan dengan call money , dengan bunga yang dihitung per malam (over night). Maka dari itu agar bank tidak melakukan call money, bank seharusnya menyimpan dana cadangan sebesar 4% dari total sebagai pembagian 2% untuk Reserve Requirement dan 2% untuk Excess Reserve (cadangan bila kalah kliring).


Sumber :
Intanie Dewi, Vera. 2008. Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia. Unpar Journal. http://journal.unpar.ac.id/index.php/bina/article/viewFile/412/369. 1 Juli 2014

Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Indonesia : Sebuah Pengantar. Jakarta. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksntralan (PPSK) BI.2004

Mishkin, F.S. 2003. The Economics of Money, Banking and Financial Markets. Addison Wesley. World Student Series. New York 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Penyaluran Dana pada Bank dan Pasar Modal

Review Pertemuan 1

Bank dan Lembaga Keuangan 2

Dosen Dr. Prihantoro



Apa yang dimaksud dengan Bank?

Definisi secara umum menurut Undang-Undang Perbankan No.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi utama dari perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Bank berfungsi sebagai perantara keuangan yaitu bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke bank atau masyarakat yang memerlukan pembiayaan dari bank.  Sumber dana bank yang diperoleh dari bank ini diperoleh dari masyarakat yang memiliki dana lebih dan menyimpan dana lebihnya dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Lalu bank menyalurkan dananya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan dana.




Mengapa harus menyimpan di Bank?

Kita ilustrasikan Putri adalah orang yang membutuhkan uang dan Mia adalah orang yang memiliki dana lebih. Pada tahun 2014 ini, putri memiliki niat melakukan usaha kecil namun putri tidak memiliki dana lebih untuk melakukan usaha. Sedangkan mia adalah teman putri yang sudah dikenal sejak lama yang memiliki dana lebih, putri berniat meminjam sejumlah dana pada mia. Dalam transaksi pinjaman uang ini ada dua faktor penting yang harus diperhatikan, yaitu dana yang tersedia dan kepercayaan antara peminjam dan orang yang memiliki dana, dua faktor ini dinamakan dengan double coincidence. Jika dalam kondisi lain putri bukanlah seorang teman yang belum dikenal mia, maka mia tidak akan percaya dengan mudah untuk meminjamkan dananya kepada putri. Maka dari itu munculah lembaga keuangan bank yang berfungsi sebagai perantara keuangan yang sudah terjamin kepercayaannya, masyarakat siapapun  bisa menyimpan dana dan meminjam dana dengan aman dan terpercaya tanpa harus memiliki hubungan pribadi.

Masyarakat yang menyimpan dana di bank adalah masyarakat yang memiliki dana lebih. Banyak alasan mengapa seseorang menyimpan dana lebihnya di bank, diantaranya yang pertama adalah mengharapkan memperoleh bunga dari bank, sehingga jika mereka menyimpan dananya di bank maka dana mereka bertambah. Kedua adalah fungsi investasi, seseorang menyimpan dana di suatu lembaga keuangan adalah untuk menghimpun dana mereka dan bertujuan menggunakan uang tersebut dimasa yang akan datang guna melakukan usaha atau berjaga-jaga jika mereka memerlukan dana yang lebih dalam keadaan darurat. Ketiga adalah resiko, masyarakat akan lebih aman jika mereka menyimpan dana ke dalam suatu lembaga yang resmi dibandingakan jika mereka menyimpan dana di rumah atau kepada seseorang.

Keuntungan bank dari mana?

Masyarakat yang menyimpan dananya di bank pasti mengharapkan mendapatkan bunga yang tinggi guna memperbanyak dana mereka (i2 < i1) , sedangkan masyarakat yang meminjam dana nya  di bank pasti mengharapkan bunga yang rendah (i2> i1). Dari selisih bungan antara i2 – i1 = interest spread merupakan untung yang didapatkan oleh bank. (i1 adalah bunga yang didapat jika masyarakat menabung di bank, sedangkan i2 adalah bunga jika masyarakat meminjam dana ke bank)

Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal ?

Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjualan langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu local tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

Apa daya tarik dari pasar modal?

Dapat menjadi alternatif penghimpun dana selain sistem perbankan.
Kita ilustrasikan bahwa Putri adalah pemilik usaha dari PT.Ayo , untuk melakukan pengembangan usahanya PT.Ayo mengeluarkan surat hutang atau obligasi kepada Mia guna mendapatkan pinjaman dana dan dengan perjanjian mia akan memperoleh keuntungan berupa diskonto dari obligasi tersebut.
Selain itu PT.Ayo membagi usahanya dengan Mia untuk menyimpan dana di usahanya dengan mengeluarkan saham dan dari saham itu, Mia dapat memperoleh keuntungan melalui dividen kepada para pemegang saham. Dividen tersebut didapat dari perolehan perhitungan sebagai berikut:



Ket :
Dalam perhitungan dividen terjadi konflik antara owner dan para pekerja atau yang biasa disebut contigency theory, dalam permasalahan ini jika kita perspektif sebagai owner maka owner akan mengaharapkan retained earning (laba yang ditahan) yang tinggi dan bonus yang rendah agar perusahannya dapat melakukan ekspansi karena memiliki modal yang besar. Sedangkan jika kita perspektif sebagai pekerja maka pekerja akan mengharapkan retained earning yang rendah dan bonus yang tinggi kaena mengharapkan mendapatkan balas jasa dari usaha yang dilakukannya kepada perusahaan.

PT.Ayo akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau interest atau kita anggap sebagai  i3. Dalam kenyatannya pasti owner menginginkan bunga i3 < i2 agar masyarakat lebih memilih untuk menyalurkan dananya pada pasar modal sedangkan bagi pemegang saham menginginkan bunga i3 > i1

Maka munculah teori

I2 > i3 > i1

Yaitu jika bunga bank > dari bunga investasi maka masyarakat akan lebih memilih untuk memutarkan dananya ke bank karena bunga yang lebih terjamin (kecil).

Ket :
I1 = bunga bank
I2 = bunga peminjam
I3 = bunga dari usaha

Bagaimana terjadinya saham di pasar modal?

Kita ilustasikan pada tanggal 6 Juni pukul 11.00 harga saham dari PT.Ayo adalah Rp.10.000/ lembar dan pada pukul 14.00 harga saham dinaikkan menjadi Rp.11.000 / lembar maka jika saham tersebut terjual maka perusahaan akan mendapatkan keuntungan RP.1000 yang dinamakan dengan capital gain. (pada peristiwa ini dinamakan short selling yaitu perubahan harga saham dengan jangka waktu yang singkat)

Namun jika saham tersebut tidak terjual dan pemilik saham tetap mempertahankan harga saham tersebut (hedging) , dalam kenyatannya ternyata saham yang beredar pada pasar modal pada pukul 16.00 turun menjadi Rp.9.500 / lembar maka pemilik modal rugi Rp.1.500 (capital loss).  Dan pada tanggal 7 Juni pukul 10.00 ternyata harga saham dari PT.Ayo semakin turun menjadi Rp.9.200.

Dari kejadian tersebut maka pemilik saham harus menjual saham tersebut, karena tidak mungkin suatu saham akan selalu naik. Karena grafik dari harga saham akan selalu berubah. Harga saham akan selalu naik jika di suatu negara terjadi peristiwa infalsi, pemilu (politik) , perubahan valuta asing atau harga mata uang asing. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Struktur Perbankan yang Sehat sebagai pilar dalam API

Tugas Akhir Bank dan Lembaga Keuangan
Review Jurnal
Dosen Budi Hermana


Sejak krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1998, perkembangan perbankan nasional mengalami pasang surut. Dampak yang ditimbulkan dari krisis ini ditantai dengan terkikisnya permodalan bank, jatuhnya nilai tukar dan runtuhnya sistem perbankan.

Krisis nilai tukar menyebabkan Bank Sentral harus membiarkan rupiah berfluktuasi bebas karena cadangan devisa Bank Sentral yang tidak mampu menahan tingginya aksi spekulatif para investor.

Krisis runtuhnya sistem perbankan yaitu bank enggan untuk menyalurkan kredit (use of fund) kepada masyarakat. Keadaan ini bukan disebabkan oleh permasalahan supply (source of fund) karena jika dilihat pada saat itu banyak bank yang memiliki dana lebih, tapi disebabkan karena alasan perbankan yang ingin memperbaiki CAR sebagai ketentuan yang dikeluarkan BI dan kurangnya ruang untuk bank memberikan kredit kepada dunia usaha yang sedang mengalami krisis moneter.

Untuk menciptapkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien, maka dibutuhkan sebuah rangka bangunan yang bisa menciptakan industri perbankan yang bisa membangun perekonomian nasional. Dan pada tanggal 9 Januari 2004 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan API (Arsitektur Perbankan Indonesia) sebagai upaya untuk menyehatkan dan menguatkan perbankan di Indonesia.


Menurut Bank Indonesia , Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh an memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.

Visi dari dibangunnya API

  • Menciptakan struktur domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan
  • menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional
  • menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko
  • menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
  • mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
  • mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan


Dari visi tersebut maka BI mengeluarkan API yang dianggap sebagai “bangunan masa depan”yang ditopang oleh enam pilar yaitu :
  1. Struktur perbankan yang sehat.
  2. Sistem pengaturan yang efektif
  3. Sistem pengawasan yang independen dan efektif
  4. Industri perbankan yang sehat
  5. Infrastruktur pendukung yang mencukupi
  6. Perlindungan nasabah


Ayo kita bahas apakah perkembangan dan pelaksanaan API untuk mengimplemantasikan kinerja bank sudah berjalan dengan baik? Saat ini dalam perbankan nasional jumlah bank yang ada di Indonesia adalah 132 bank dan menurut Budi Hermana 2011 menyebutkan bahwa 29 bank yang ada di Indonesia belum bisa memenuhi modal minimum sebesar 80 milyar. Padahal seharusnya, pada tahun 2008 perbankan nasional harus bisa memenuhi target tersebut.

Menurut Dias Satria dalam Lumpuhnya Alat Vital Perbankan, Sektor perbankan mengalami pergeseran fungsi vitalnya sebagai lembaga intermediasi, yang seharusnya efektif dan efisien mengalokasikan sumber dananya pada masyarakat. Padahal kita tahu bahwa fungsi bank yang paling utama adalah bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana yang berasal dari masyarakat (tabungan, giro, deposito dan modal) lalu dialokasikan atau disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk. Bank seharusnya bisa mengaplikasikan tangan kanan (sumber dana) dan tangan kiri (penggunaan dana) dengan baik.

Dalam mengukur kinerja keuangan dapat dilakukan dengan menganalisa laporan keuangan tersebut, salah satu teknik dalam menganalisa laporan keuangan adalah dengan analisis rasio keuangan, dimana merupakan teknik analisis keuangan untuk mengetahui hubungan di antara pos tertentu dalam neraca maupun laporan laba rugi baik secara individu maupun secara simultan. (Mukhyi, 2008).  

Untuk mengukur kinerja bank kita dapat menganalisis berdasarkan rasio yang ada pada laporan keuangan yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk mengukur kemampuan modal suatu bank, NPL (Non Perfoming Loan) untuk mengukur tingkat kredit bermasalah suatu bank ,Loan to Deposit Ratio (LDR) serta Earning Assets to Total Assets Ratio (EATAR), yang merupakan rasio likuiditas dan Return on Assets (ROA) serta Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) yang merupakan rasio rentabilitas. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Nita Puspita Sari dalam Evaluasi Kinerja Keuangan Bank dalam Kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia yang mengukur perbandingan CAR, NPL, LDR, EATAR, BOPO, dan ROA.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Billy Arma Pratama ST diperoleh hasil bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit perbankan. Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Non Performing Loan (NPL) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penyaluran kredit perbankan. Sementara suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap penyaluran kredit perbankan.

Struktur kepemilikan pemerintah, domestik, asing, profitabilitas, ukuran bank (size), risiko kredit dan beban manajemen secara simultan berpengaruh signifikan terhadap struktur modal bank.Struktur kepemilikan pemerintah, domestik, asing, profitability, size, credit risk, expense management dan struktur modal berpengaruh secara simultan terhadap fungsi Intermediasi Bank (Renniwaty Siringoringo dalam Karakteristik dan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia).

BI menargetkan pada akhir implementasi API, jumlah bank di Indonesia paling banyak 58 bank yang terdiri dari 2-3 bank internasional dengan modal di atas 50 triliun, 3-5 bank nasional dengan modal di atas 10-50 triliun, dan 30-50 bank yang kegiatannya terfokus pada segmen usaha tertentu dengan modal antara 100 milyar sampai 10 triliun.

Untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional maupun syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun resiko, mengembangkan teknologi informasi maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Kebijakan yang seharusnya dipilih : a) Kontrol Modal dan Regulasi ketat dalam aliran modal jangka pendek, b) Pengembangan penyedia informasi kredit (Credit Bureau), c) Pengembangan implementasi Manajemen Resiko yang terintegrasi, d) Penguatan modal sebagai buffertransaksi derivatif, e) Regulasi bagi masuknya bank asing di domestik dan f) Pengembangan perbankan syariah, dapat menjadi pertimbangan yang tepat bagi bank sentral untuk mengembalikkan fungsi vital perbankan “intermediasi”.

PBI nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal sengaja dikeluarkan agar bank memperkuat modalnya. Kebijakan ini sering disebut single presence policy. Menurut Lastuti Abu Bakar dalam Kebijakan Kepemilikan Tunggal (Single Presence Policy) dalam Mewujudkan Penguatan Struktur Perbankan Indonesia “kepemilikan tunggal sudah tepat diterapkan pada perbankan Indonesia dengan tujuan mengendalikan kepemilikan asing dan mengurangi jumlah bank sehingga mendukung efektifitas pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap bank-bank”. Salah satu implikasi yang menarik adalah bagaimana pihak pemerintah menjadi pemegang saham pengendali di beberapa bank BUMN. Namun untuk mewujudkan kepemilikan tunggal, pilihan apa yang akan digunakan? Merger ataukah membuat holding company?

Dery Maradona dalam Analisa Rasio Kinerja Perbankan Pre-Merger dan Post-Merger pada Bank Umum Nasional mengatakan “setelah melakukan merger rasio rata-rata ROA yang dimiliki oleh ke-5 bank (Bank Mandiri, Bank Permata, Bank Danamon, Bank Century, dan Bank IFI )mengalami peningkatan, tetapi belum terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hasil dari merger tersebut, Rasio rata-rata ROE yang dihasilkan ke-5 bank diatas justru mengalami penurunan, gambaran ini menunjukkan bahwa sebagian dari bank-bank tersebut belum dapat meningkatkan kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan dari setiap rupiah modal yang ditanamkannya, rasio rata-rata NIM yang dimiliki ke-5 bank diatas menunjukkan meningkatnya efisiensi kegiatan operasional bank-bank tersebut, sedangkan rasio rata-rata LDR yang dimiliki ke-5 bank diatas justru menurun.

Dari penelitian tersebut dapat kita simpulkan bahwa merger bukanlah cara yang baik untuk mewujudkan Kebijakan Kepemilikan Tunggal (Single Presence Policy), namun jika pemerintah mengambil pilihan holding company, bank mana yang akan menjadi holding company? Menurut PBI edisi November 2010 yang dipublikasikan oleh bank Indonesia, jumlah bank umum yang modal intinya diatas 100 milyar adalah sebanyak 111 bank, jadi jumlah bank yang sudah memenuhi modal inti minimum untuk tetap menjadi bank umum setelah API adalah sebanyak 91 persen.

Data statistik modal inti bank berdasarkan laporan keuangan dari bank Indonesia menyebutkan bahwa PT Bank Mandiri, PT BRI , PT BNI, PT BTN jika modal inti digabung maka total modal intinya adalah 77 triliun. Jumlah modal tersebut sudah memenuhi syarat menjadi bank berkelas internasional bukan? Yang masih harus ditunngu sekali adalah pilihan mana yang akan diambil pemerintah.

Upaya yang dapat dilakuka adalah :
  • Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru.
  • Merger dengan bank (beberapa) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru.
  • Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal
  • Penerbitan subordinated loan.

Apabila program ini dapat berjalan dengan baik, dalam waktu sepuluh sampai lima tahun kedepan, program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah terciptanya perbankan yang lebih optimal. Namun tetap harus bersabar karena menurut penelitian yang dilakukan Hesti Hastuti dan Dr. Imam Subaweh SE., Ak., MM dalam Analisis Kinerja Kesehatan Bank sebelum dan setelah Arsitektur Perbankan Indonesia,tidak terdapat perbedaan rata-rata bank Go Publik sebelum dan sesudah API karena pelaksanaan API memerlukan waktu yang cukup lama, 2 tahun setelah dilakukan API belum berpengaruh terhadap kinerja bank.. Maka dari itu untuk menghasilkan struktur perbankan yang sehat dengan permodalan yang kuat dibutuhkan waktu lima sampai lima belas tahun.

Daftar Jurnal: 

  1. AnalisisKinerja Kesehatan Bank sebelum dan setelah Arsitektur Perbankan Indonesia.
  2. EvaluasiKinerja Keuangan Bank dalam Kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia.
  3. Karakteristikdan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia.
  4. LumpuhnyaFungsi Vital Perbankan.
  5. KebijakanKepemilikan Tunggal (Single Presence Policy) dalam Mewujudkan PenguatanStruktur Perbankan Indonesia.
  6. Peranbank jangkar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia.
  7. AnalisisBiaya Dana, Persentase Aktiva Produktif, dan Pendapatan sebagai Faktor Pembedaantara Bank Fokus dan Bank Terbatas menurut Kerangka Arsitektur PerbankanIndonesia.
  8. ImplementasiRisk Management pada Industri Perbankan Indonesia.
  9. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakanpenyaluran kredit perbankan
  10. Analisa Rasio Kinerja Perbankan Pre-Merger danPost-Merger pada Bank Umum Nasional

Review Jurnal you can download here


Daftar Pustaka

E.S Margianti, Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank. Jakarta. Universitas Gunadarma
Umar, Husain. 2003. Metode Akuntansi Terapan. Jakarta : Gramedia
BankIndonesia.ArsitekturPerbankanIndonesia.http://www.bi.go.id/id/perbankan/arsitektur/Contents/Default.aspx.Diakses pada tanggal 12 April 2014
Puspita Sari, Nita. 2008. Evaluasi Kinerja Keuangan Bank dalam Kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia periode 2004-2008. Jurnal Universitas Gunadarma.
Siringoringo, Renniwaty. 2012. Karakteristik dan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia. Publikasi Jurnal Ekonomi Indonesia.
Satria, Dias. 2013. Lumpuhnya Fungsi Vital Perbankan. Publikasi Jurnal Umum Universitas Brawijaya.
Arma Pratama, Billy. 2011. Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi Kebijakan Penayaluran Kedit Perbankan. Publikasi Jurnal Universitas Diponogoro

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Biaya Dana Bank

Review Pertemuan 4
Dosen Budi Hermana

Biaya dana bank pada prinsipnya sama dengan produksi per unit barang yang dijual di industri manufaktur. Salah satu fator produksi bank adalah biaya bunga yang ditawarkan ke masyarakat agar mau menyimpan dananya di bank, semakin tinggi bunga simpanan maka diharapkan minat masyarakat sema kin tinggi juga.  Tetapi pada kenyatannya walaupun nilai rill simpanan di bank menurun, ternayata tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.

Faktor bunga yang rendah tersebut harusnya menyebabkan biaya produksi per unitnya harus rendah sehingga harga jual produk penyaluran dana bank menjadi lebih murah. Jika bank menjual penyaluran dananya ke kredit maka  bank menikmati margin keutungan. Tapi margin keuntungan tersebut tidak digunakan semua oleh bank. Dengan mengalokasikan dananya ke Sertifikat Bank Indonesia atau Surat Utang Negara, bank masih bisa menutup biaya bunga yang harus dibayarkan ke masyarakat penyimpanan dana.

Kejadian lain adalah banyaknya hadiah untuk masyarakat jika menabung di bank. Banuak bank yang lebih mengedepankan iming-iming hadiahnya daripada aspek kualitas.  Kita jarang mendengar iklan bank yang mengedepankan keberhasilan peningkatan integritas. Apakah dana yang tinggi tersebut dibebankan kepada para debitur yaitu yang memperoleh pinjaman dari bank. Ada ketidakadian , karena mungkin saja seorang debitur yang pembayaran bunganya lancar dan tertib ternyata menanggung biaya produksi bank yang tinggi, yang justru bukan disebabkan oleh jenis biaya yang sewajarnya. Misalnya menanggung ketidakefisienan dan baiaya hadiah yang luar biasa.

Metode Perhitungan Biaya Dana Bank
Biaya dana bank merupakan dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuntungan yang diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain.
Beberapa metode yang dapat digunakan dalam menghitung  biaya dana bank adalah :
1. CoF


2. CoM

3. CoL


4. CoP


Data Perhitungan yang digunakan menggunakan laporan laba rugi dan neraca Bank "x"' pada periode September 2013

Sumber :
E.S Margianti, Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank. Jakarta. Universitas Gunadarma

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Penilaian Kesehatan Bank

Review Pertemuan 3
Dosen Budi Hermana

Penilaian Kesehatan Bank

Kesehatan bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Bank harus dapat melakukan kegiatan usaha antara lain:

  • Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri.
  • Kemampuan mengelola dana
  • Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
  • Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, keryawan, pemilik modal dan pihak lain.
  • Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.

Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rantabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.

Menurut Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah bank Sentral Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/ atau pihak lain, kecuali untu hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Keberadaan bank sentral yang independen di Indonesia merupakan satu prasyarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya krputusan Presiden No. 23 tahun 1998 tentang pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta intruksi Presiden No.14 tahun 1998 tentang Pembentukkan Kepanitiaan untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank Sentral.

Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang bersinambungan guna meningkatkan kesejahtraan rakyat. Tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat ditopang dengan tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat serta simtem perbankan dan keuangan yang sehat.


Salah satu peratuan perbankan yang paling pentng dan menjadi muara akhir atau hasil dari aspek pengaturan dan pengawasan perbankan yang menunjukkan kinerja perbankan nasional adalah tata cara penilaian kesehatan bank. Tatacara penilaian kesehatan bank ini secara umum tlah mengalami perubahan sejak peraturan pertama kali diberlakukannya pada tahun 1999 yaitu CAMEL lalu peraturan tersebut dirubah pada tahun 2004 yaitu CAMELS dan yang terbaru mengalami perubahan pada tahun 2011 yaitu RGEC (Risk Profile Good Corporate Goverment Earning Capital.

Apa yang melatar belakangi Bank Indonesia mengeluarkan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank :

Dengan telah dikeluarkannya PBI No.13/1/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, maka Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi

Seiring dengan kewajiban untuk melakukan self assessment penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan yang mengatur lebih jauh mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, antara lain pengaturan mengenai prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, tindak lanjut atas hasil penilaian, pelaporan, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam SE BI.

CAMELS
Sruktur atau komponen penilaian CAMELS tertuang dalam dalam Peraturan Bank Indsia noonr 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaanya sesuai Surat Edaran bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari permodalan (Capital), Kekayaan (Asset Quality), Manajemen (Management), Keuntungan (Earning Power) dan likuiditas (Liquidity) serta Sensitivity to Market Risk. Sistem penilaian dengan 6 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Jika  dibandingkan sistem penilaian kesehatan sebelumnya yaitu dengan metoda CAMEL (tanpa faktor S yaitu Sensitivity to Market Risk ), sistem yang berlaku sekarang memang lebih komprehensif, atau bisa diartikan lebih banyak komponen atau rasio-rasio yang dinilainya. Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana masyarakat, kepekaan terhadap resiko pasar tidak bisa dipungkiri merupakan prinsip perbankan yang tidak bisa ditawar.
Setiap jenis bank baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bank konvensional maupun bank syariah memiliki perbedaan dalam tatacara penilaian kesehatan. Bank umum konvensional, bank umum berdasarkan prinsip syariah , dan BPR syariah sudah mengadopsi metode CAMELS atau dengan kata lain, metode CAMEL tanpa –S yang sudah dikeluarkan pada tahun 1997 sudah tidak berlaku lagi. Namun khusus untuk BPR konvensional, tatacara penilaian kehatannya masih menggunakan peraturan 1997.
RGEC
Pada tanggal 5 Januari 2011 Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia nomer 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penyempurnaan penilaian kesehatan bank dilatarbelakangi oleh perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi banak yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan Penilaian Kesehatan Bank.
Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia no.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal penilaian kesehatan bank.  Berikut matriks parameter atau indikator penilaian kesehatang bank:


Dengan metode RGEC nilai rasio belum menentukan nilai akhirnya. Untuk menentukan nilai akhirnya, kita dapat menggunakan matriks dua dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC. Kedua dimensi ini saling berhunbungan dan mempengaruhi. Sebagai ilustrasi,berikut ini adalah matriks dua dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC.


Dalam menentukan tingkat kesehatan suatu bank, setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan peringkatnya berdasarkan hasil analisis yang komprehensif dan terstruktur dengan menggunakan indikator penilaian baik kuantitatif maupun kualitatif. Peringkat setiap faktor dikategorikan menjadi 5 kategori, yaitu peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4, dan peringkat 5. Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik.

Penilaian tingkat kesehatan bank dengan system RGEC, dalam faktor Risk Profile terdapat delapan indicator. Kedelapan indicator risiko tersebut adalah: Penilaian Risiko Kredit, Penilaian Risiko Pasar, Penilaian Risiko Likuiditas, Penilaian Risiko Operasional, Penilaian Risiko Hukum, Penilaian Risiko Stratejik, Penilaian Risiko Kepatuhan, dan Penilaian Risiko Reputasi. Setiap komponen indicator ini memiliki penilaian masing-masing yang kemudian tergabung menjadi Risk Profile.

Untuk Parameter/Indikator penilai faktor Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG mengacu pada Ketentuan Bank Indonesia mengenai GCG bagi Bank Umum degan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.

Selanjutnya untuk menentukan penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank, dan perbandingan kinerja Bank dengan kinerja peer group¸ baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan peringkat faktor Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi Rentabilitas Bank.

Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan Permodalan. Dalam melakukan perhitungan Permodalan, Bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum. Selain itu, dalam melakukan penilaian kecukupan Permodalan, Bank juga harus mengaitkan kecukupan modal dengan Profil Risiko Bank. Semakin tinggi Risiko Bank, semakin besar modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi Risiko tersebut.

Daftar Pustaka :
http://pena.gunadarma.ac.id/perbandingan-tatacara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank/ diakses pada tanggal 11 April 2014
Margianti dan Hermana, Budi. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta. Universitas Gunadarma.
Triandaru, Sigit da Budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta. Salemba Empat
Surat Edaran Nomer 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 201 Peningkatan Tingkat Kesehatan Bank Umum.2011.Bank Indonesia. Jakarta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS