Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992
Bab 1 Pasal 1yang deperbaharui dalam UU No. 10 Tahun 1998, bank merupakan badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk jasa
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Maka dari itu bank
sangat berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian suatu negara. Bank adalah
suatu lembaga yang berperan sebagai perantara bagi masyarakat yang yang memiiki
dana lebih dan masyarakat yang kekurangan dana.
Bank melaksanakan berbagai aktivitas operasi berupa transaksi-transaksi
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan , giro atau deposito dan
menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit).
Dalam UU No.23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, menyebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia sebagai bank
sentral adalah menyelenggarakan, mengatur, dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Hal ini dimaksudkan bahwa bank sebagai tempat berinvestasi serta
memberikan layanan dan jasa transaksi keuangan dalam memperlancar lalu lintas
dan aktivitas sistem pembayaran. Aktivitas sistem pembayaran tidak dapat
dipisahkan dari adanya lalu lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun
pembayaran elektronik yang bersifat nontunai. Dalam lalu lintas pembayaran,
suatu pembayaran dapat dilakukan secara langsung (tradisional) maupun secara
tidak langsung (modern). Pembayaran langsung (tunai) adalah pembayaran yang
dilakukan menggunakan uang kartal. Sedangkan, pembayaran tidak langsung (nontunai)
biasanya dilakukan oleh bank melalui jasa-jasa transaksi pembayaran seperti
cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit.
Kliring merupakan salah satu
sistem pembayaran yang bertugas sebagai jasa penyelesaian hutang piutang antar
bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di
lembaga kliring. Penyelesaian hutang pihutang yang dimaksud adlah penagihan cek
atau bilyet giro melalui bank dengan menggunakan warkat (surat perintah
pembayaran / penagihan).
Menurut Drs. H. Malayu S.P.
Hasibuan, kliring adalah prosen perhitungan pelunasan dan pertukaran
warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Bank
Indonesia No.1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 tentang Penyelenggaran
Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Atas Hasil Kliring
Lokal adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank (DKE),
baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada
waktu tertentu.
BI merupakan lembaga keuangan
yang memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan
memberi persetujuan, perijinan dan pengawasan atas penyelengaraan jasa sistem
pembayaran.
Tujuan utama dari kliring adalah
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran giral antarbank di seluruh Indonesia. 2.
Melaksanakan perhitungan penyelesaian utang piutang yang lebih mudah, aman dan
efisien. 3. Menjadi salah satu bentuk pelayanan sistem pembayaran bank kepada
nasabah masing-masing.
Transaksi yang dapat dilakukan
sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan
pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet)
maupun warkat kredit. Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, di Indonesia
menggunakan empat jenis sistem yang berbeda :
- Sistem Kliring Manual
Merupakan kliring yang dilakukan
oleh non-KBI (Kantor Bank Indonesia) di kota kecil atau wilayah yang jauh dari
KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit. Sistem manual dipilih
bila volume dan dicatat secara manual.
- Sistem Kliring Semiotomasi
Merupakan kliring yang dilakukan
oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit dilkaukan dengan
sistem kliring semiotomasi (Semi Otomasi Kliring Lokal / SOKL). Dalam SOKL
warkat kliring masih dipertukarkan secara manual antar peserta namun pencatatan
data kliring mempergunakan madia disket yang diserahkan masing-masing bank
peserta penyelengara kliring setempat.
- Sistem Kliring Otomasi
Merupakan kliring yang dilakukan
oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat banyak. Sistem Kliring
Otomasi, yang dieterapkan di Jakarta, Medan, Bandung, dan Surabaya,
mempergunakan mesin pilah baca atau rader sorter.
- Sistem Kliring Elektronik
Merupakan kliring yang dilakukan
oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat snagat banyak. Dalam
sistem klirng elektronik peserta langsung adalah bank-bank yang diisyaratkan
memeliki fasilitas online. Data-data transaksi keuangan atau data Keuangan
Elektronik ditransimikan secara online dari bank pengirim kantor penyelengara
kliring lokal Jakarta berada di gedung Bank Indonesia
Pada awalnya penyelenggaraan
kliring dilaksanakan secara manual. Namun dengan berkembangnya sistem
pembayaran menggunakan kliring yang mencapai 85.052 lembar warkat perhari
dengan jumlah bank sebesar 613 bank, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI
No.21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, menetapkan untuk mengubah dari simtem
manual ke sistem otomasi.
Pada tanggal 4 Juni 1990 sistem
otomasi kliring baru diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan
sedangkan proses kliring pengembalian masih dilakukan secara manual, sampai
pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi.
Pada tahun 1996 konsep
penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai
dikembangkan oleh Urusan Akunting dan sistem Pembayaran Bank Indonesia. Dan pertama
kalinya pada tanggal 18 September 1998, Sistem Kliring Elektronik (SKE) diresmikan.
Penyelenggaraan SKE tersebut baru berjalan di wilayah lokal Jakarta dengan 7
peserta bank yaitu BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered,
Citibank. Perkembangan kliring yang dibatasi dengan wilayah menyebabkan Bank
Indonesia untuk membuat sistem pembayaran yang efisien, cepat , aman dan handal
yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia
tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat dengan menggunakan sistem
kliring Nasional Bank Indonesia.
Proses Kliring
Ilustrasi
Frama adalah seorang pengusaha
yang menjual perlengkapan dapur dan dia mempunyai tabungan di Shera Bank. Suatu
saat ada seorang wanita bernama Putri yang ingin membeli barang pada Frama
dengan harga 25 juta. Putri membayar barang yang dibeli menggunakan cek dari
Danish Bank. Frama yang memegang uang tersebut berniat untuk mencairkan dana
yang ada di cek tersebut di Shera bank. Namun pihak Shera bank tidak bisa
langsung mencairkan dana tersebut karena dia harus mengkorfirmasi pada Danish
Bank apakah cek tersebut bernilai atau hanya cek kosong, maka Shera bank
meleporkan cek tersebut (debt nota keluar) pada Bank Indonesia dan Bank
Indonesia akan mengeluarkan Debt Nota Keluar pada Danish Bank untuk
mengkorfirmasi. Setelah ada konfirmasi dari Danish bank maka pihak Danish Bank
akan melaporkan pada Bank Indonesia bahwa dana terseut bernilai. Dan setelah
Bank Indonesia menyampaikannya kepada Shera Bank maka Frama dapat mencairkan
cek Putri.
Pada proes kliring peserta bank
yang akan menitipkan kliring koran harus menyimpan minimal 2% dari deposit.
Menang atau Kalah Kliring
Setelah bank melakukan transaksi
kliring maka akan dihitung jumlah kliringnya, perhitungan itu didapat dari :
Jika hasilnya + maka menang
kliring dan jika hasilnya – maka kalah kliring.
Jika suatu bank kalah kliring
maka dia dapat meminjam dana nya kepada bank yang menang kliring. Dan uang
pinjaman itu yang dinamakan dengan call money , dengan bunga yang dihitung per malam
(over night). Maka dari itu agar bank tidak melakukan call money, bank
seharusnya menyimpan dana cadangan sebesar 4% dari total sebagai pembagian 2%
untuk Reserve Requirement dan 2% untuk Excess Reserve (cadangan bila kalah
kliring).
Sumber :
Intanie Dewi, Vera. 2008.
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia. Unpar Journal. http://journal.unpar.ac.id/index.php/bina/article/viewFile/412/369.
1 Juli 2014
Bank Indonesia, Bank Sentral
Republik Indonesia : Sebuah Pengantar. Jakarta. Pusat Pendidikan dan Studi
Kebanksntralan (PPSK) BI.2004
Mishkin, F.S. 2003. The Economics of Money, Banking and
Financial Markets. Addison Wesley. World Student Series. New York
0 komentar:
Post a Comment