Review Pertemuan 3
Dosen Budi Hermana
Penilaian Kesehatan Bank
Kesehatan
bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan
secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan
cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Bank harus dapat
melakukan kegiatan usaha antara lain:
- Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri.
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, keryawan, pemilik modal dan pihak lain.
- Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rantabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Menurut
Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah bank Sentral
Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/ atau pihak
lain, kecuali untu hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
Keberadaan bank sentral yang independen di Indonesia merupakan satu prasyarat
untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien.
Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya krputusan Presiden No. 23
tahun 1998 tentang pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia
serta intruksi Presiden No.14 tahun 1998 tentang Pembentukkan Kepanitiaan untuk
Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank Sentral.
Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan prasyarat
bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang bersinambungan guna meningkatkan
kesejahtraan rakyat. Tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah tersebut dapat ditopang dengan tiga pilar utama yaitu
kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat
dan tepat serta simtem perbankan dan keuangan yang sehat.
Salah
satu peratuan perbankan yang paling pentng dan menjadi muara akhir atau hasil
dari aspek pengaturan dan pengawasan perbankan yang menunjukkan kinerja
perbankan nasional adalah tata cara penilaian kesehatan bank. Tatacara
penilaian kesehatan bank ini secara umum tlah mengalami perubahan sejak
peraturan pertama kali diberlakukannya pada tahun 1999 yaitu CAMEL lalu
peraturan tersebut dirubah pada tahun 2004 yaitu CAMELS dan yang terbaru
mengalami perubahan pada tahun 2011 yaitu RGEC (Risk Profile Good Corporate Goverment Earning Capital.
Apa
yang melatar belakangi Bank Indonesia mengeluarkan Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank :
Dengan
telah dikeluarkannya PBI No.13/1/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum, maka Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment)
Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank
Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi
Seiring
dengan kewajiban untuk melakukan self assessment penilaian Tingkat Kesehatan
Bank tersebut, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan yang mengatur lebih jauh
mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, antara lain pengaturan mengenai
prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, tindak lanjut atas hasil
penilaian, pelaporan, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam SE BI.
CAMELS
Sruktur atau komponen penilaian CAMELS tertuang
dalam dalam Peraturan Bank Indsia noonr 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004
serta ketentuan pelaksanaanya sesuai Surat Edaran bank Indonesia No.6/23/DPNP
tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran kinerja
perusahaan secara internal, mulai dari permodalan (Capital), Kekayaan (Asset
Quality), Manajemen (Management),
Keuntungan (Earning Power) dan
likuiditas (Liquidity) serta Sensitivity to Market Risk. Sistem
penilaian dengan 6 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Jika
dibandingkan sistem penilaian kesehatan sebelumnya yaitu dengan metoda
CAMEL (tanpa faktor S yaitu Sensitivity
to Market Risk ), sistem yang berlaku sekarang memang lebih komprehensif,
atau bisa diartikan lebih banyak komponen atau rasio-rasio yang dinilainya.
Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana
masyarakat, kepekaan terhadap resiko pasar tidak bisa dipungkiri merupakan
prinsip perbankan yang tidak bisa ditawar.
Setiap jenis bank baik bank umum maupun Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) atau bank konvensional maupun bank syariah memiliki perbedaan
dalam tatacara penilaian kesehatan. Bank umum konvensional, bank umum
berdasarkan prinsip syariah , dan BPR syariah sudah mengadopsi metode CAMELS
atau dengan kata lain, metode CAMEL tanpa –S yang sudah dikeluarkan pada tahun
1997 sudah tidak berlaku lagi. Namun khusus untuk BPR konvensional, tatacara
penilaian kehatannya masih menggunakan peraturan 1997.
RGEC
Pada tanggal 5 Januari 2011 Bank Indonesia telah
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia nomer 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari
2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penyempurnaan penilaian
kesehatan bank dilatarbelakangi oleh perubahan kompleksitas usaha dan profil
risiko, penerapan pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan
penilaian kondisi banak yang diterapkan secara internasional mempengaruhi
pendekatan Penilaian Kesehatan Bank.
Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia
no.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal penilaian kesehatan bank. Berikut matriks parameter atau indikator
penilaian kesehatang bank:
Dengan
metode RGEC nilai rasio belum menentukan nilai akhirnya. Untuk menentukan nilai
akhirnya, kita dapat menggunakan matriks dua dimensi penilaian peringkat profil
risiko versi RGEC. Kedua dimensi ini saling berhunbungan dan mempengaruhi.
Sebagai ilustrasi,berikut ini adalah matriks dua dimensi penilaian peringkat
profil risiko versi RGEC.
Dalam
menentukan tingkat kesehatan suatu bank, setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan
Bank ditetapkan peringkatnya berdasarkan hasil analisis yang komprehensif dan
terstruktur dengan menggunakan indikator penilaian baik kuantitatif maupun
kualitatif. Peringkat setiap faktor dikategorikan menjadi 5 kategori, yaitu
peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4, dan peringkat 5. Urutan
peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik.
Penilaian
tingkat kesehatan bank dengan system RGEC, dalam faktor Risk
Profile terdapat delapan indicator. Kedelapan indicator risiko tersebut
adalah: Penilaian Risiko Kredit, Penilaian Risiko Pasar, Penilaian Risiko
Likuiditas, Penilaian Risiko Operasional, Penilaian Risiko Hukum, Penilaian
Risiko Stratejik, Penilaian Risiko Kepatuhan, dan Penilaian Risiko Reputasi.
Setiap komponen indicator ini memiliki penilaian masing-masing yang kemudian
tergabung menjadi Risk Profile.
Untuk
Parameter/Indikator penilai faktor Good Corporate Governance (GCG)
yang merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG mengacu pada Ketentuan Bank Indonesia mengenai GCG bagi
Bank Umum degan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Selanjutnya
untuk menentukan penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap
kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability)
Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas. Penilaian dilakukan dengan
mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank,
dan perbandingan kinerja Bank dengan kinerja peer group¸ baik melalui
analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan peringkat faktor
Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur
terhadap parameter/indikator Rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi
masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang
mempengaruhi Rentabilitas Bank.
Penilaian
atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan
kecukupan pengelolaan Permodalan. Dalam melakukan perhitungan Permodalan, Bank
wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum. Selain itu, dalam melakukan penilaian
kecukupan Permodalan, Bank juga harus mengaitkan kecukupan modal dengan Profil
Risiko Bank. Semakin tinggi Risiko Bank, semakin besar modal yang harus
disediakan untuk mengantisipasi Risiko tersebut.
Daftar Pustaka :
http://pena.gunadarma.ac.id/perbandingan-tatacara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank/ diakses pada tanggal 11 April 2014
Margianti dan Hermana, Budi. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta. Universitas Gunadarma.
Triandaru, Sigit da Budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta. Salemba Empat
Surat Edaran Nomer 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 201 Peningkatan Tingkat Kesehatan Bank Umum.2011.Bank Indonesia. Jakarta
Surat Edaran Nomer 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 201 Peningkatan Tingkat Kesehatan Bank Umum.2011.Bank Indonesia. Jakarta
0 komentar:
Post a Comment