Review Pertemuan 2
Dosen Budi Hermana
Mengenal Bank Syariah di Indonesia
Kegiatan
ekonomi dalam pandangan Islam merupakan suatu tuntutan kehidupan. Kegiatan
ekonomi ini memiliki tujuan, yaitu memenuhi kebutuhan hidup seseorang keluarga
dan jangka panjang, menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan dan
memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut ajaran Islam. Dalam pencapaian
tujuan tersebut, ajaran Islam memberikan panduan untuk menegakkan asas
keadilan, asas ini dilaksanakan dengan melarang semua bentuk peningkatan
kekayaan secara tidak adil. Salah satu sumber penting penimgkatan ekayaan yang
tidak diperbolehkan adalah menerima keutungan dalam sebuah transaksi bisnis
tanpa memberikan imblan setimpal (riba). Riba secara literal berati peningkatan
atau penambahan. Secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil. Warna islami dalam dunia bisnis tersebut
berpengaruh besar dalam aktivitas perbankan.
Dalam
aktivitas perbankan, penerapan ajaran Islam tersebut diwujudkan dengan
pelaksanaan aktivitas perbankan berdasarkan prinsip syariah yang sejalan dengan
pemikiran Islam mengenai aktivitas ekonomi. Seiiring dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi , pembiayan perbankan syariah juga mengalami penigkatan
tajam. Kualitas pembiayaan syariah juga menunjukkan kinerja yang membaik dengan
ditunjukkan oleh membesarnya porsi pembiayaan bagi hasil yaitu mudharabah dan
musyarakah. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia edisi November 2010 yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia, total Perbankan Syariah adalah sekitar 90,4
Triliun Rupiah.
Pengertian Bank Syariah
Bank
syariah merupakan bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun
dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar
prinsip syariah yaitu jual bli dan bagi hasil. Prinsip utama operasioanal bank
berdasarkan prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an
san Al Hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan
larangan dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW. Larangan terutama
berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba.
Dalam
menjalankan kegiatan bank operasionalnya, bank berdasarkan prinsip syariah
tidak menggunakan sistem bunga, penentuan imbalan terhadap dana yang
dipinjamkan maupun dana yang di simpan di bank didasarkan pada prinsip bagi
hasil. Di Indonesia, keberadaan bank syariah darintis sejak diberlakukannya
Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Perbankan syariah terdiri dari
11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 149 BPR Syariah.
Perbedaan Bank Konevensional dengan Bank Syariah
1. Perbedaan
Falsafah
Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru kebalikannya. Hal inilah
yang menjadi perbedaan
yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank
syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan
adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagu hasil. Pada
dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan
asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti
sistem bunga berbunga yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan
membengkaknya kewajiban salah satu pihak.
2. Konsep
Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam
sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun
investasi. Cara titipan dan investasi berbrda dengan deposito pada bank
konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana
titipan bererti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat
memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang
tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang
membutuhkan pengndapan dana, sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary (perantara) yaitu lembaga
keungan penyalur dana nasabah kepada oeminjam, dana nasabah yang terkumpul
dengan cara titipan atau nvestasi tadi kemudian dimanfatkan atau disalurkan ke
dalam transaksi pernigaan yang diperbolehkan ada sistem syariah. Keuntungan dari
pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang
akan dibagikan ke nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar
pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya
kecil maka semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
3. Kewajiban
Mengelola Zakat
Bank
syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar
zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya, hal ini
merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi
dana-dana sosial (zakat, infaq dan sedekah).
4. Struktur
Organisasi
Secara
ringkas perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat
pada tabel berikut :
Sistem
bagi hasil dalam perbankan syariah sering menjadi bahan pertanyaan dan selalu
dibandingkan dengan sistem bunga dalam perbankan konvensional. Untuk menjelaskan
keduanya, tebel berikut membandingkan sistem bagi hasil dengan sistem bunga.
Daftar Pustaka :
http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/indonesia/Default.aspx diakses pada tanggal 10 April 2014
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Default.aspx diakses pada tanggal 10 April 2014
Margianti dan Hermana, Budi. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta. Universitas Gunadarma.
Triandaru, Sigit da Budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta. Salemba Empat
0 komentar:
Post a Comment