Apa yang kalian pikirkan jika kalian mendapatkan pertanyaan “APA YANG AKAN KALIAN LAKUKAN JIKA
MENJADI MENTERI KOPERASI?” banyak ide, banyak
jawaban, banyak inspirasi, banyak gerakan yang mungkin kalian akan
lakukan termasuk saya.
Menjadi seorang pemimpin itu mungkin semua orang
bisa melakukan namun menjadi pemimpin yang baik, adil dan dapat menyejahtrakan
rakyaknya bukan perkara yang mudah. Satu yang harus kita pahami bahwa kepemimpinan bukanlah melulu melihat pada
peran atau jabatan, dan demikian pula sebaliknya. Kepemimpinan itu secara riil
bersifat intangible (tidak berwujud)
bila dihadapkan pada jabatan, posisi ataupun struktur, walau kepemimpinan itu
dapat dirasakan, diketahui, dibentuk dan dimaksimalkan. Kepemimpinan tidak
lahir dengan begitu saja, tidak dapat diciptakan atau dipromosikan, tidak dapat
diajarkan atau dipaksakan melainkan kepemimpinan dicapai dengan sebuah proses,
pelatihan disiplin, pembentukan karakter, pendalaman attitude dengan tak lupa
berwajah konsisten & konsekuen dalam hasil akhirnya.
Secara hasil sederhana, kepemimpinan akan melahirkan pengikut. Ada pemimpin maka ada yang dipimpin. Ada kepala maka ada ekor. Hanya proses terbentuknya kepemimpinan tidak dapat diukur hanya karena seseorang berada didepan atau karena dia memegang jabatan struktural, maka seseorang tersebut pasti akan menjadi pemimpin. Kepemimpinan berjalan seiring dengan proses waktu ketika kualitas dasar yang dibutuhkan itu sudah menjadi kesatuan yang alamiah & dibutuhkan oleh para pengikutnya. Begitupun menjadi seorang pemimpin (menteri)koperasi, di zaman ini bukanlah hal yang mudah menjadi pemimpin di sebuah lembaga yang tugas utamanya adalah membentu presiden merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
Secara hasil sederhana, kepemimpinan akan melahirkan pengikut. Ada pemimpin maka ada yang dipimpin. Ada kepala maka ada ekor. Hanya proses terbentuknya kepemimpinan tidak dapat diukur hanya karena seseorang berada didepan atau karena dia memegang jabatan struktural, maka seseorang tersebut pasti akan menjadi pemimpin. Kepemimpinan berjalan seiring dengan proses waktu ketika kualitas dasar yang dibutuhkan itu sudah menjadi kesatuan yang alamiah & dibutuhkan oleh para pengikutnya. Begitupun menjadi seorang pemimpin (menteri)koperasi, di zaman ini bukanlah hal yang mudah menjadi pemimpin di sebuah lembaga yang tugas utamanya adalah membentu presiden merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
PENCERAHAN
DARI BUNG HATTA
“Apabila
kita membuka UUD 1945 dan membaca serta menghayati Pasal 33, maka nampaklah di
sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah
menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga.
Disini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang berkerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.
Sebagaimana orang sekeluarga bertanggungjawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi harus sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka.”
Dr. Mohammad Hatta
Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga.
Disini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang berkerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.
Sebagaimana orang sekeluarga bertanggungjawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi harus sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka.”
Dr. Mohammad Hatta
Koperasi ini telah menjadi soko guru pembangunan ekonomi
rakyat Indonesia. Tanpa adanya koperasi mungkin ekonomi bangsa ini semakin
tidak karuan. Koperasi adalah pengejawantahan ekonomi karakyatan yang dipimpi
oleh Bung Hatta, wakil presiden pertama RI. Bung Hatta memang telah tiada,
namun pemikirannya tidak mati. Mimpinya tetap hadir di tengah perubahan yang
diusung oleh semua orang. Kapitalis boleh saja tetap bercokol, namun ekonomi
kerakyatan akan tetap menjadi ciri khas bangsa ini.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
- · Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- · Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- · Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- · Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- · Kemandirian
- · Pendidikan perkoperasian
- · Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- · Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- · Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- · Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- · Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Mungkin saya tidak akan menjelaskan terlalu panjang
apa itu koperasi, bagaimana prinsip kerjanya, apa yang mendasari koperasi itu
dibentuk. Tapi, saya akan menjelaskan apa yang saya akan lakukan jika saya
menjadi seorang MENTERI KOPERASI.
Yang akan saya lakukan adalah membuat Koperasi
selalu berkembang dimana saya akan membuat varian, inofatif dan produkktif dari
sistem dan cara pengerjaannya dengan berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan teknologi. Saaat ini banyak yang memandang bahwa Koperasi di
Indonesia kurang berkembang bahkan sudah jarang terlihat keektensiannya, maka
dari itu perlu adanya perubahan yang bisa membuat bangkit kembali. Koperasi
harus ditata kembali sebagai usaha yang bersifat kerakyatan, menggunakan
prinsip kebersamaan , kemandirian, keadilan dan demokrasi dan sanggup bersaing
dalam persaingan global.
Dengan menggunakan teknologi bukan pada sistem yang
hanya bersifat sederhana, karena jika
Koperasi masih menggunakan sistem seperti itu maka tidak mutlak bahwa Koperasi
akan tenggelam oleh kemajuan teknologi yang sudah semakin berkembang.
Sumber :
http://dinkopumkm.grobogan.go.id
http://dekopin.coop/profilpengurus
0 komentar:
Post a Comment