Powered by Blogger.
RSS

Pages

This blog talk about everything I wanna share to you

Jika Saya menjadi Menteri Koperasi


Apa yang kalian pikirkan  jika kalian mendapatkan  pertanyaan “APA YANG AKAN KALIAN LAKUKAN JIKA MENJADI MENTERI KOPERASI?” banyak ide, banyak  jawaban, banyak inspirasi, banyak gerakan yang mungkin kalian akan lakukan termasuk saya.

Menjadi seorang pemimpin itu mungkin semua orang bisa melakukan namun menjadi pemimpin  yang baik, adil dan dapat menyejahtrakan rakyaknya bukan perkara yang mudah. Satu yang harus kita pahami bahwa kepemimpinan bukanlah melulu melihat pada peran atau jabatan, dan demikian pula sebaliknya. Kepemimpinan itu secara riil bersifat intangible (tidak berwujud) bila dihadapkan pada jabatan, posisi ataupun struktur, walau kepemimpinan itu dapat dirasakan, diketahui, dibentuk dan dimaksimalkan. Kepemimpinan tidak lahir dengan begitu saja, tidak dapat diciptakan atau dipromosikan, tidak dapat diajarkan atau dipaksakan melainkan kepemimpinan dicapai dengan sebuah proses, pelatihan disiplin, pembentukan karakter, pendalaman attitude dengan tak lupa berwajah konsisten & konsekuen dalam hasil akhirnya.

Secara hasil sederhana, kepemimpinan akan melahirkan pengikut. Ada pemimpin maka ada yang dipimpin. Ada kepala maka ada ekor. Hanya proses terbentuknya kepemimpinan tidak dapat diukur hanya karena seseorang berada didepan atau karena dia memegang jabatan struktural, maka seseorang tersebut pasti akan menjadi pemimpin. Kepemimpinan berjalan seiring dengan proses waktu ketika kualitas dasar yang dibutuhkan itu sudah menjadi kesatuan yang alamiah & dibutuhkan oleh para pengikutnya. Begitupun menjadi seorang pemimpin (menteri)koperasi, di zaman ini bukanlah hal yang mudah menjadi pemimpin di sebuah lembaga yang tugas utamanya adalah membentu presiden merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.

PENCERAHAN DARI BUNG HATTA
“Apabila kita membuka UUD 1945 dan membaca serta menghayati Pasal 33, maka nampaklah di sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga.
Disini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang berkerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.
Sebagaimana orang sekeluarga bertanggungjawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi harus sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka.”
Dr. Mohammad Hatta


Koperasi ini telah menjadi soko guru pembangunan ekonomi rakyat Indonesia. Tanpa adanya koperasi mungkin ekonomi bangsa ini semakin tidak karuan. Koperasi adalah pengejawantahan ekonomi karakyatan yang dipimpi oleh Bung Hatta, wakil presiden pertama RI. Bung Hatta memang telah tiada, namun pemikirannya tidak mati. Mimpinya tetap hadir di tengah perubahan yang diusung oleh semua orang. Kapitalis boleh saja tetap bercokol, namun ekonomi kerakyatan akan tetap menjadi ciri khas bangsa ini.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • ·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • ·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • ·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • ·         Kemandirian
  • ·         Pendidikan perkoperasian
  • ·         Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • ·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • ·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • ·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • ·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Mungkin saya tidak akan menjelaskan terlalu panjang apa itu koperasi, bagaimana prinsip kerjanya, apa yang mendasari koperasi itu dibentuk. Tapi, saya akan menjelaskan apa yang saya akan lakukan jika saya menjadi seorang MENTERI KOPERASI.

Yang akan saya lakukan adalah membuat Koperasi selalu berkembang dimana saya akan membuat varian, inofatif dan produkktif dari sistem dan cara pengerjaannya dengan berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi. Saaat ini banyak yang memandang bahwa Koperasi di Indonesia kurang berkembang bahkan sudah jarang terlihat keektensiannya, maka dari itu perlu adanya perubahan yang bisa membuat bangkit kembali. Koperasi harus ditata kembali sebagai usaha yang bersifat kerakyatan, menggunakan prinsip kebersamaan , kemandirian, keadilan dan demokrasi dan sanggup bersaing dalam persaingan global.
Dengan menggunakan teknologi bukan pada sistem yang hanya bersifat sederhana, karena  jika Koperasi masih menggunakan sistem seperti itu maka tidak mutlak bahwa Koperasi akan tenggelam oleh kemajuan teknologi yang sudah semakin berkembang. 


 Sumber :
http://dinkopumkm.grobogan.go.id
http://dekopin.coop/profilpengurus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment