Powered by Blogger.
RSS

Pages

This blog talk about everything I wanna share to you

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia?


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Namun apakah fungsi tersebut masih berlaku di saat ini? 

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah lembaga ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. 

Sejarah berdirinya Koperasi
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  •  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Namun pada kenyataannya Koperasi di Indonesia udah semakin sulit berkembang. Dengan sjarah, prinsip dan tujuan awal Koperasi tidak cukup untuk mempertahankan sebuah lembaga yang berorientasi pada kerakyatan, kebersamaan, dan kekeluargaan.  Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat  koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar.
Menurut Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono, “Salah satu yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem administrasi dan bisnis yang masih rendah." Administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik, menurut dia, sudah saatnya diakhiri melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi.

Jika administrasi koperasi dilakukan secara profesional,  bukan tidak mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam 300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance).Sayangnya, kendala koperasi di Indonesia bukan hanya dari internal tapi juga dari faktor eksternalnya.Secara eksternal, kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dalam memanfaatkan peluang.Meski begitu, sudah ada beberapa koperasi yang memenuhi target untuk menjadi Koperasi Skala Besar (KSB) baik dari sisi aset, jumlah anggota, maupun volume usaha mereka di antaranya Kospin Jasa Pekalongan dan KSP Artha Prima di Jawa Tengah.Kospin Jasa, misalnya, sampai saat ini telah memiliki anggota lebih dari 8.000 orang seluruh Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp12,5 triliun.Toto berharap ke depan akan ada lebih banyak koperasi serupa berkembang di Indonesia sehingga peran koperasi sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat semakin besar dan terasa..

 Sumber :
http://industri.bisnis.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jika Saya menjadi Menteri Koperasi


Apa yang kalian pikirkan  jika kalian mendapatkan  pertanyaan “APA YANG AKAN KALIAN LAKUKAN JIKA MENJADI MENTERI KOPERASI?” banyak ide, banyak  jawaban, banyak inspirasi, banyak gerakan yang mungkin kalian akan lakukan termasuk saya.

Menjadi seorang pemimpin itu mungkin semua orang bisa melakukan namun menjadi pemimpin  yang baik, adil dan dapat menyejahtrakan rakyaknya bukan perkara yang mudah. Satu yang harus kita pahami bahwa kepemimpinan bukanlah melulu melihat pada peran atau jabatan, dan demikian pula sebaliknya. Kepemimpinan itu secara riil bersifat intangible (tidak berwujud) bila dihadapkan pada jabatan, posisi ataupun struktur, walau kepemimpinan itu dapat dirasakan, diketahui, dibentuk dan dimaksimalkan. Kepemimpinan tidak lahir dengan begitu saja, tidak dapat diciptakan atau dipromosikan, tidak dapat diajarkan atau dipaksakan melainkan kepemimpinan dicapai dengan sebuah proses, pelatihan disiplin, pembentukan karakter, pendalaman attitude dengan tak lupa berwajah konsisten & konsekuen dalam hasil akhirnya.

Secara hasil sederhana, kepemimpinan akan melahirkan pengikut. Ada pemimpin maka ada yang dipimpin. Ada kepala maka ada ekor. Hanya proses terbentuknya kepemimpinan tidak dapat diukur hanya karena seseorang berada didepan atau karena dia memegang jabatan struktural, maka seseorang tersebut pasti akan menjadi pemimpin. Kepemimpinan berjalan seiring dengan proses waktu ketika kualitas dasar yang dibutuhkan itu sudah menjadi kesatuan yang alamiah & dibutuhkan oleh para pengikutnya. Begitupun menjadi seorang pemimpin (menteri)koperasi, di zaman ini bukanlah hal yang mudah menjadi pemimpin di sebuah lembaga yang tugas utamanya adalah membentu presiden merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.

PENCERAHAN DARI BUNG HATTA
“Apabila kita membuka UUD 1945 dan membaca serta menghayati Pasal 33, maka nampaklah di sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga.
Disini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang berkerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.
Sebagaimana orang sekeluarga bertanggungjawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi harus sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka.”
Dr. Mohammad Hatta


Koperasi ini telah menjadi soko guru pembangunan ekonomi rakyat Indonesia. Tanpa adanya koperasi mungkin ekonomi bangsa ini semakin tidak karuan. Koperasi adalah pengejawantahan ekonomi karakyatan yang dipimpi oleh Bung Hatta, wakil presiden pertama RI. Bung Hatta memang telah tiada, namun pemikirannya tidak mati. Mimpinya tetap hadir di tengah perubahan yang diusung oleh semua orang. Kapitalis boleh saja tetap bercokol, namun ekonomi kerakyatan akan tetap menjadi ciri khas bangsa ini.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • ·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • ·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • ·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • ·         Kemandirian
  • ·         Pendidikan perkoperasian
  • ·         Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • ·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • ·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • ·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • ·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Mungkin saya tidak akan menjelaskan terlalu panjang apa itu koperasi, bagaimana prinsip kerjanya, apa yang mendasari koperasi itu dibentuk. Tapi, saya akan menjelaskan apa yang saya akan lakukan jika saya menjadi seorang MENTERI KOPERASI.

Yang akan saya lakukan adalah membuat Koperasi selalu berkembang dimana saya akan membuat varian, inofatif dan produkktif dari sistem dan cara pengerjaannya dengan berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi. Saaat ini banyak yang memandang bahwa Koperasi di Indonesia kurang berkembang bahkan sudah jarang terlihat keektensiannya, maka dari itu perlu adanya perubahan yang bisa membuat bangkit kembali. Koperasi harus ditata kembali sebagai usaha yang bersifat kerakyatan, menggunakan prinsip kebersamaan , kemandirian, keadilan dan demokrasi dan sanggup bersaing dalam persaingan global.
Dengan menggunakan teknologi bukan pada sistem yang hanya bersifat sederhana, karena  jika Koperasi masih menggunakan sistem seperti itu maka tidak mutlak bahwa Koperasi akan tenggelam oleh kemajuan teknologi yang sudah semakin berkembang. 


 Sumber :
http://dinkopumkm.grobogan.go.id
http://dekopin.coop/profilpengurus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS