BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penanaman modal yang sering disebut
juga investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Adanya modal dalam
sebuah perusahaan menjamin berlangsungnya proses produksi. Dengan kata lain,
adanya modal dalam suatu perusahaan yang diperoleh dari penanaman modal
memungkinkan perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk memenuhu kebutuhan dalam proses
produksi.
Penanaman modal dapat diartikan
sebagai pengeluaran atau pengeluaran penanam-penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menmbah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. (Sadono Sukirno : 121)
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Faktor – faktor yang mempengaruhi
PMDN
2. Syarat – syarat PMDN
3. Tata cara PMDN
BAB
II
ISI
Badan
Koordinasi Penanaman Modal ( Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
Indonesia yang
bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman
modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak
tahun 1973,
menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis
Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi
sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal,
baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank
Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah
dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi
para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
- Latar belakang, pengertian, dan ruang lingkup Pengaturan
·
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
o
Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah
untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat
penting dan menentukan
o
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal
dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan
dalam bidang produksi barang dan jasa
o
Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan
ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan
modalnya di Indonesia
o
Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi
sector swasta
o
Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada
kemampuan rakyat Indonesia sendiri
o
Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki
oleh orang asing
o
Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau
modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb.
Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat
memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
o
Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
o
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam
negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah
yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
o
Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah
semua bidang usaha yang ada di Indonesia
o
Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh
pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan
dengan rahasia dan pertahanan Negara
o
PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat
diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian,
telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
o
PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal
Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
1. Penjelasan
A.
Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
·
Potensi dan karakteristik suatu daerah
·
Budaya masyarakat
·
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·
Peta politik daerah dan nasional
·
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
B.
Syarat-syarat PMDN
·
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan
masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·
Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari
orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta,
yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi,
pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
·
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan
kebijakan masing-masing daerah
·
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa
Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan
tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak
dari karyawan)
C.
Tata Cara PMDN
·
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal
dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
o
Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka
perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan
metode pelayanan satu atap.
o
Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang
berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan
PMA dan PMDN
·
BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan
penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·
Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman
modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan
kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina
bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·
Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat
melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman
modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·
Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu
atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
·
Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan
persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan
kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari data
yang diperolah maka dapat disimpulkan bahwa dalam upaya menumbuhkan
perekonomian setiap negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat
menggairahkan penanaman modal dalam negeri. Sasaran yang dituju bukan hanya
masyarakat atau kalangan swasta dalam negeri, tetapi juga investor asing.
Begitupun dengan Indonesia terus berusaha untuk menungkatkan investasi sebagai
motor penggerak pembangunan ekonomi.
Jadi investasi
dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu,
penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka
harus mempunyai perizinan berusaha diIndonesia. Mereka juga harus mempunya
perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk
membuat izin usaha bilateral antara Negara. Investasi adalah penghasilan devisa
bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang bekerja atau membuat usaha
serta menanamkan modalnya diindonesiadalam kurun waktu tertentu yaitu menetap
diindonesia lebih dari 183 hari.
B. SARAN
Dalam
penulisan kali ini penulis masih jauh dari sempurna, semoga makalah ini bisa
membantu dan menmbah wawasan tentang PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Diharapkan dengan penulisan ini dapat
meningkatkan penanaman modal dalam negeri
khususnya masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka
Dikutip pada tanggal 10 Mei 2013 http://kuliahade.wordpress.com
Dikutip pada tanggal 10 Mei 2013 http://id.wikipedia.org/
Dikutip pada tanggal 10 Mei 2013 http://repository.upi.edu/
Nama Kelompok : 1. Nayla Syahadah ( 25212269 )
2. Putri Nadila Humairoh ( 25212777 )
3. Linda Puspitasari ( 24212221 )
0 komentar:
Post a Comment