Tugas 6
All about Franchising
Apa itu Franchising ?
Kata tanya yang akan muncul bagi kita yangt
baru mengenal atau bahkan mendengarnya. Terlebih Franchise di Indonesia baru
mengalami perkembangan yang cukup membanggakan baru pada awal tahun
2004-an. Walau memang kalau kita menilik sejarah franchise di Indonesia
sudah dirintis sejak 17 tahun silam tepatnya 22 November 1991, ditandai dengan
didirikan sebuah Asosiasi Franchise Indonesia, wadah bagi para pengusaha
franchise. Kembali ke apa itu franchise, di Indonesia franchise telah memiliki
padanan kata yaitu waralaba. Konon ada yang mengartikan, waralaba berasal dari
gabungan kata “wara-wiri” yang berarti bola balik dan “laba” keuntungan. Jadi
waralaba berarti keuntungan yang banyak.
Franchising
adalah sebuah cara dalam pendistribusian produk atau jasa. Paling
sedikit ada 2 pihak yang terlibat dalam system franchise. Satu, franchisor,
orang yang meminjamkan system bisnis atau nama dagangnya. Dan kedua,
franchisee, orang yang membayar initial fee dan royalty fee sebagai konpensasi
dari penggunaan nama dan system bisnis yang dimiliki franchisor. Kerapkali,
franchisor akan memberikan full training dan support kepada franchisee-nya
dengan sebaik-baiknya.
Hal ini tidak jauh beda
dengan apa dikatakan oleh Mr. Martin Mendelsonh, Pakar Franchise Amerika yang
pernah berkunjung ke Indonesia, Franchise Format Bisnis adalah modal ijin dari
satu orang pemilik bisnis (franchisor) kepada orang lain penerima hak bisnis
(franchisee), untuk mengadakan bisnis dibawah nama dagang franchisor.
Dengan memberikan seluruh
elemen yang dibutuhkan orang belum terlatih dalam berbisnis untuk mampu
menjalankan bisnis yang dikembangkan/dibangun oleh franchisor dibawah brand
miliknya, dan setelah ditraining untuk menjalankanya berdasarkan pada basis
yang ditentukan sebelumnya dengan pendampingan yang berkelanjutan.
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun
1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.
Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem
pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga
memiliki hak untuk memproduksi produknya
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita
dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba
berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format
waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16
tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun
2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian
hukum dalam format
bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
- Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997
- Tanggal
30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
- Usaha
Waralaba.
- Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008
- tentang
Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Contoh Franchising di Indonesia :
Keuntungan Franchising :
- Jaringan yang luas tersebar di kota-kota besar di seluruh Indonesia
- Tingkat pengembalian investasi yang sangat tinggi
- Percepatan perluasan usaha, dengan modal yang relatif kecil
- Efisiensi dalam meraih target pasar melalui promosi bersama
- Terbentuknya kekuatan ekonomi dalamm jaringan distribusi
- Pemilik usaha bermotivasi tinggi karena menyangkut pengembalian investasi dan keuntungan usaha
Kelemahan Franchising :
- Monitoring yang lemah
- Kelemahan pada divisi R&D
- Perjanjian yang tidak tegas dan jelas
- Sistem operasional nya yang rumit
- Kesalahan merekrut franchisee
Manfaat Franchising :
- Resiko bisnis lebih kecil, karena belajar dari pengalaman
- Mendapatkan bimbingan dan pelatihan
- Berusaha pada bisnis jaringan (networking) yang akan saling menunjang
Apa saja kiat-kiat agar usaha Franchising dapat kita pertahankan:
- Semangat berwiraswasta dan keinginan kuat untuk berhasil
- Latar belakang usaha yang kuat denganb penekanan pada ketrampilan dan pengelolaan keuangan
- Keinginan kuat untuk memberikan waktu dan tenaga sepenuhnya dalam operasi sehari-hari dari rumah makan
- Keinginan kuat dalam suatu program pelatihan sekurang-kurangnya 3 bulan penuh serta sanggup untuk mengembangkan islam
- Memenuhi persyaratan keuangan
- Memiliki integritas yang tinggi
- Mempunyai kemauan dan keberanian
- Bersedia mengikuti jadwal training yang ditentukan
- Bersedia bekerja full time dan bekerja keras
- Diutamakan bertempat tinggal diwilayah rumah makan berada
- Memiliki sikap yang baik dalam melayani dan mudah bergaul
- Berani menanggung resiko usaha
Sumber :
0 komentar:
Post a Comment